Perda IUJK Dinilai Terbaik Kementrian PU



KEBUMEN - Peraturan Daerah (Perda) No. 24 Tahun 2012 tentan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) dinilai sebagai perda terbaik oleh kementrian PU dan Kementrian Dalam Negeri. Sampai saat ini di seluruh Indonesia baru sekitar 15 kabupaten dan kota yang memiliki Perda IUJK.

Dalam pertemuan yang difasilitasi Kementrian PU dan Kemendagri tentang Bimbingan Teknis Perda IUJK yang diikuti 65 kabupaten dan kota akhir Februari 2013 di Jakarta, Perda 24/2012 dinilai sebagai yang terbaik.

Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kebumen Edy Riyanto STMT kemarin mejelaskan, dari 15 daerah yang telah memiliki Perda IUJK, 14 daerah harus melakukan revisi. Adapun Perda IUJK Kebumen dianggap sudah bagus dari sisi substansi karena tidak bertentangan dengan aturan dan ketentuan perundangan di atasnya, namun juga bisa mengadopsi kepentingan lokal.

"Kami mendapat penghargaan dengan diungan dua staf kami mengikuti bimbingan teknis secara nasional dan juga akan mendapat seperangkat unit komputer," tanda Edy, Rabu kemarin.

Dikatakannya dalam pertemuan yang diikuti 65 kabupaten dan kota itu dihadiri Badan Pembina Jasa Konstruksi Kementrian PU, sedangkan dari Kementrian Dalam Negeri diwakili Ditjen Otonomi daerah. Perda IUJK Kebumen dianggap sudah sangat baik dan cerdas," karena menampung aturan hukum diatasnya sekaligus memperhatikan kepentingan lokal," jelasnya.

Studi Banding

Menurut Edy, pihaknya belakangan ini juga telah mendapat permintaan untuk studi banding berkaitan penyusunan perda tersebut. Namun berhubung masih ada berbagai kesibukan, studi banding baru bisa diterima akhir Maret atau awal April mendatang. "Kami siap menerima kunjungan dari berbagai daerah yang ingin studi banding tentang perda ini," tandas Edy.

Dia mengakui, sampai saat ini perda tersebut masih dipermasalahkan. Namun yang dipersoalkan lebih pada proses dan mekanisme penetapan perda tersebut. Hal itu bukan ranah eksekutif.

"Adapun eksekutif lebih pada penyiapan substansi materi perda. Apalagi perda itu diterbitkan justru supaya para pengusaha jasa konstruksi bisa berpartisipasi mengikuti pelelangan di luar daerah," terangnya.

Edy menambahkan, Perda 24/2012 tentang IUJK ditetapkan DPRD Kebumen 31 Juli 2012, terdiri 38 pasal. Adapun Peraturan Bupati (Perbup) No 30 tahun 2012 tertanggal 24 Agustus 2012 dengan 33 pasal. "Ini merupakan pengakuan secara substansi perda kita cukup baik dan sudah betul," imbuhnya.

Secara terpisah Ketua DPRD Kebumen Ir Budi Hianto Susanto mengaku telah mendengar informasi tersebut. Ia menilai, Apresiasi Kementrian PU dan Kemendagri merupakan satu bukti proses pengambilan keputusan Perda IUJK oleh DPRD sudah betul. (B3-91)

sumber suaramerdeka