Dikpora Sosialisasikan Regrouping SD
KEBUMEN – Adanya PP Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru ditindaklanjuti Dinas Pendidikan Pemuda dan Oalahraga (Dikpora) Kabupaten Kebumen dengan melaksanakan sosialisasi regrouping (penggabungan) SD di desa-desa.
Pasalnya, dalam Pasal 17 PP tersebut mengamanatkan agar di satu desa ada satu SD dengan rasio satu guru 20 siswa.
Dan penggabungan SD tersebut hanya diizinkan apabila jarak sekolah di satu desa itu paling jauh 3 km. “Sosialisasi regrouping kami laksanakan kepada kepala UPT Dikpora kecamatan Se-Kebumen,” kata Kabid Dikdas pada Dikpora Kabupaten Kebumen, Agus Septadi, kemarin.
Dia mengatakan, sasaran sosialisasi yang ditujukan secara khusus tersebut mengingat prosedur penggabungan SD itu atas usulan UPT Dikpora Kecamatan.
Dalam hal ini kepala UPT Dikpora berinisiatif mengundang terlebih dahulu para tokoh masyarakat, camat, wali siswa serta pihak terkait lainnya untuk mengawali proses pelaksanaan regrouping SD. Selanjutnya dibentuk panitia yang pengesahannya ditandatangani camat setempat.
Jika sepakat melaksanakan regrouping dan persyaratannya terpenuhi, maka penggabungan SD tersebut bisa dilaksanakan pada tahun ajaran 2016- /2017. Dikatakannya, idealnya regrouping memang dilaksanakan pada awal tahun ajaran baru.
Picu Keresahan
Untuk itu perlu segera dipersiapkan oleh kepala UPT Dikpora Kecamatan setempat. Agus mengakui, dari sebanyak 806 SD di Kebumen masih ada 30 persen yang tidak memenuhi rasio 1 : 20. Jumlahnya sekitar 242 SD.
Hal ini pun memicu keresahan para guru dan mengundang reaksi keras dari PGRI Kebumen yang meminta agar pemberlakukan Pasal 17 dalam PP tersebut ditunda, direvisi atau bahkan dihapus.
Lebih lanjut Agus mengatakan, pelaksanaan regrouping SD di kabupaten berslogan Beriman ini sebenarnya sudah pernah dilakukan di sejumlah tempat.
Pada tahun 2015 saja terdapat di 2 SD yakni SD Bonosari Sempor dan SD Ambal Kebrek Kecamatan Ambal. “Dan setiap tahunnya ada,” imbuh Agus Septadi yang juga Pembina PGRI Kebumen itu. (K5-36)
sumber : suaramerdeka.com