Mobdin Dilarang Pakai Solar Subsidi
KEBUMEN - Setelah dilarang menggunakan premium bersubsidi, mulai besok, jum'at (1/3), kendaraan dinas dilingkungan Pemkab Kebumen juga dilarang menggunakan solar subsidi. Hal itu mengacu pada peraturan Menteri ESDM Nomor 1/2013 tentang Pengendalian Penggunaan BBM yang diterima Pemkab.
Kepala Bagian Perekonomian Pemkab Kebumen, Wahyu Siswanti SE MSi menegaskan, mulai tanggal satu Maret mendatang kendaraan dinas dan BUMN/BUMD dilarang mengonsumsi bahan bakar solar bersubsidi.
"Mulai 1 Maret 2013 seluruh kendaraan dinas di Kabupaten Kebumen dilarang menggunakan solar bersubsidi. Tapi ada pengecualian untuk kendaraan pemadam kebakaran, truk sampah, mobil jenasah dan ambulan," terang Wahyu di ruang kerjanya kemarin.
Ia menjelaskan, selain kendaraan dinas, aturan juga berlaku untuk truk pengangkut hasil perkebunan, pertambangan, dan kehutanan, kecuali usaha yang dikelola rakyat.
Wahyu menjelaskan, peraturan tersebut mengatur tentang pengendalian BBM bersubsidi, antara lain melarang konsumsi BBM bersubsidi jenis premium bagi kendaraan dinas pemerintah, BUMN/BUMD di Jawa dan Bali, Kalimantan, Sumatera dan Sulawesi, serta pelarangan konsumsi BBM solar bersubsidi bagi kendaraan dinas pemerintah, BUMN/BUMD di Jawa dan Bali, kendaraan pertambangan, perkebunan dan kehutanan serta kapal barang dan non perintis.
Dia mengatakan, untuk merealisasikan program tersebut pihaknya telah melakukan koordinasi dengan menggelar rapat pada 11 Februari lalu di ruang Setda Kebumen. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bagian Perekonomian Pemkab Kebumen, Wahyu Siswanti dan dihadiri oleh Tim Pengawas Distribusi BBMG, PT Pertamina, Hiswana Migas dan pengelola SPBU-SPBE. "Koordinasi itu untuk membangun komitmen bersama dalam menyukseskan program tersebut," katanya.
Dia menjelaskan, kebijakan pembatasan tersebut didasari oleh hasil evaluasi realisasi volume BBM bersubsidi tahun 2012 yang over kuota, dari 40 juta kiloliter membengkak menjadi 45.07 juta kiloliter.
Harapannya, tahun 2013 tidak akan terjadi lagi over kuota yang ditetapkan yakni sebesar 46,01 juta kiloliter. "Ini perlu pengawasan yang matang di tingkat kabupaten. Kami berharap Pemkab Kebumen mulai menyesuaikan anggarannya," katanya. (ori/nun)
sumber : Radar Banyumas