Surat Edaran Tertib Berlalu Lintas



Berdasarkan Surat Edaran Bupati Kebumen, tanggal 7 Desember 2012 Nomor 024/2049 tentang Tertib Berlalu lintas, dan berdasarkan Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor : 024/21197/2012 tanggal 14 Nopember 2012 maka dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Bahwa keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran dalam berlalu lintas di jalan raya bukan hanya menjadi tanggung jawab dari stakeholder/pemangku kepentingan di bidang lalu lintas saja, akan tetapi juga merupakan tanggung jawab bersama dari seluruh masyarakat pengguna jalan.
  2. Dalam rangka mewujudkan hal tersebut, telah dikeluarkan Maklumat Kapolda Jawa Tengah tentang Tertib Berlalu Lintas Guna Mencegah Terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas (sebagaimana terlampir).
  3. Para pimpinan SKPD Kabupaten Kebumen, Para Kepala Bagian di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Kebumen dan Para Camat wajib meneruskan Makmulat Kapolda Jawa Tengah dimaksud point 2 kepada para PNS di lingkungan masing-masing. Bagi para Camat untuk meneruskan Makmulat kepada para Lurah maupun Kepala Desa di Wilayah Kecamatan masing-masing, dan Kepala Dinas Dikpora Kabupaten Kebumen diharap bisa meneruskan pada para Kepala Sekolah.
  4. Maklumat Kapolda tersebut untuk dapat dipedomani dan dilaksanakan dengan harapan agar kegiatan yang terkait dengan keamanan, keselamatan dan ketertiban berlalu lintas di Pemerintah Kabupaten Kebumen dapat terwujud.
  5. PNS dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen diminta untuk dapat menyebarluaskan informasi ini kepada lingkungan keluarga dan masyarakat di sekitarnya.

maklumat_kapolda_jateng.pdf