Surat Edaran Tertib Berlalu Lintas
Berdasarkan Surat Edaran Bupati Kebumen, tanggal 7 Desember 2012 Nomor 024/2049 tentang Tertib Berlalu lintas, dan berdasarkan Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor : 024/21197/2012 tanggal 14 Nopember 2012 maka dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Bahwa keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran dalam berlalu lintas di jalan raya bukan hanya menjadi tanggung jawab dari stakeholder/pemangku kepentingan di bidang lalu lintas saja, akan tetapi juga merupakan tanggung jawab bersama dari seluruh masyarakat pengguna jalan.
- Dalam rangka mewujudkan hal tersebut, telah dikeluarkan Maklumat Kapolda Jawa Tengah tentang Tertib Berlalu Lintas Guna Mencegah Terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas (sebagaimana terlampir).
- Para pimpinan SKPD Kabupaten Kebumen, Para Kepala Bagian di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Kebumen dan Para Camat wajib meneruskan Makmulat Kapolda Jawa Tengah dimaksud point 2 kepada para PNS di lingkungan masing-masing. Bagi para Camat untuk meneruskan Makmulat kepada para Lurah maupun Kepala Desa di Wilayah Kecamatan masing-masing, dan Kepala Dinas Dikpora Kabupaten Kebumen diharap bisa meneruskan pada para Kepala Sekolah.
- Maklumat Kapolda tersebut untuk dapat dipedomani dan dilaksanakan dengan harapan agar kegiatan yang terkait dengan keamanan, keselamatan dan ketertiban berlalu lintas di Pemerintah Kabupaten Kebumen dapat terwujud.
- PNS dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen diminta untuk dapat menyebarluaskan informasi ini kepada lingkungan keluarga dan masyarakat di sekitarnya.