PROGRAM BANTUAN UNTUK MASYARAKAT TERDAMPAK COVID-19
Agar masyarakat mengetahui dan memahami antara lain ;
1. PKH
2. BPNT
3. BLT Dana Desa
4. BLT Kementerian/kemensos
5. BLT APBD
6. Sembako APBN
7. Sembako APBD
8. Sembako Kompensasi Kades dan perangkat Desa
PKH adalah program keluarga harapan, bentuknya uang tunai langsung masuk rekening masing-masing.
BPNT (dulu namanya Raskin) adalah Bantuan Pangan Non Tunai, bentuknya berupa Bahan Makanan yang disalurkan melalui Kios Desa yang ditentukan oleh bank Mandiri kerjasama TKSK kecamatan.
BLT Dana Desa adalah Bantuan Tunai dari Desa Masing-masing, Besarannya 600 ribu per bulan direncanakan selama 3 bulan. Nah BLT dari Dana desa perlakuannya ada 3,
I. Bagi Desa yg belum Cair Dana Desa Tahap I, maka diprioritaskan untuk BLT Covid 19.
II. Bagi desa yg telah cair Dana Desa Tahap I, namun belum habis dibelanjakan, maka diprioritaskan untuk BLT Covid 19
III. Bagi desa yg telah cair Dana Desa Tahap I dan teah habis dibelanjakan, maka segera bermohon Tahap II diprioritaskan untuk BLT Covid 19.
Pertanyaan, siapa yg dibantu BLT Dana Desa? Jawab: adalah warga desa yg penghasilannya terdampak Covid 19 dan bagi warga desa rentan sakit, atau sakit menahun. Dengan demikian ada Desa lebih duluan beri bantuan ada juga terlambat beri bantun karena prosesnya tadi diatas itu Tahap I, Tahap II. dan regulasinya sdh diatur oleh permendes
BLT kementerian Sosial adalah bantuan bentuk Tunai Berdasarkan DTKS Dinsos diperuntukkan bagi rata-rata perkotaan atau kelurahan dan juga Desa.
BLT APBD adalah juga bantuan Tunai Dari Dinas Sosial juga diperuntukkan bagi masyarakat yg belum Dapat BLT Dana Desa atau lainnya.
Sembako APBN adalah bantuan berupa bahan makanan yang bersumber dari pemerintah pusat langsung
Sembako APBD adalah juga bantuan berupa bahan makanan yg bersumber dari APBD provinsi dan Kabupaten.
Sembako Kompensasi dari Kades &Perangkat yang menyisihkan sebagian gajinya untuk warga masyarakat yang terdampak covid-19
Intinya :
Sebenernya bantuan itu sudah cukup banyak ... dan yang bertanggungg jawab itu juga sendiri sendiri ...
1. PKH itu penanggung jawabnya kememterian sosial pusat ... data dari mereka .... desa memang tidak dilibatkan ... dan ada Pendampingnya looo ...
2. BPNT itu penanggung jawabnya Dinas Sosial Kabupaten... dan pembagiannya oleh Dinas langsung ...
3. BLT DANA DESA ini baru jadi tanggumg jawabnya pemerintah desa ...
4. BLT PUSAT ini tanggung jawabnya Kementrian Sosial pusat juga ...
Semoga Semua Bantuan tidak tumpang tindih atau ganda ... !!??