INFORMASI UJIAN DINAS 2014

Berdasarkan Keputusan Kepala BKN Nomor 12 Tahun 2002 Tentang Ketentuan Pelaksenaen Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 Tentang Kenaikan Pangkat Pegawal Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002, dengan hormat kami sampaikan hal-­hal sebagai berikut :

  1. Bahwa untuk kenalkan pangkat PNS yang mengakibatkan pindah golongan dari golongan II menjadi golongan III dan golongan III menjadi golongan IV, dipersyaratkan telah mengikuti dan lulus Ujian Dinas yang ditentukan
  2. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan menyelenggarakan Ujian Dinas bagi PNS Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan memfasilltasi Ujian Dinas bagi PNS Pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Tengah yang akan dilaksanakan pada tanggal 13 November 2014, bertempat di Kota Semarang,
  3. Secara teknis pelaksanaan Ujian Dinas sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) Ujian Dinas Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Fasilitasi Ujian Dinas Pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Tengah Tahun 2014 sebagaimara terlampir
  4. Sehubungan dengan hal tersebut, bagi Pemerintah Kabupaten/Kota yang akan ikut dalam fasilitasi penyelenggaraan Ujian Dines yang dllaksanakan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah agar segera melaksanakan tahapan kegiatan sebagalmana SOP tersebut.

Download Edaran  disini  atau link di bawah ini