Pengaturan Cuti Tahunan Keperluan Nyadran Dan Penetapan Jam Kerja PNS Bulan Ramadhan 1435 H Tahun 2014

Pengaturan Cuti Tahunan 
Keperluan Nyadran Dan Penetapan Jam Kerja PNS 
Bulan Ramadhan 1435 H Tahun 2014.

DASAR

  1. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tanggal 7 Oktober 2013 Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Pelaksanaan Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2014,
  2. Surat Gubernur Provinsi Jawa Tengah Nomor 850/5449 tanggal 22 Mei 2014 tentang Pengaturan Cuti Tahunan Keperluan Nyadran Dan Penetapan Jam Kerja PNS.

PELAKSANAAN

  1. Untuk keperluan Nyadran menjelang bulan Ramadhan 1435 H / Tahun 2014 kepada PNS di Lingkungan Pemenntah Kabupaten Kebumen diberikan kesempatan mengambil Cuti Tahunan selama 2 (dua) hari kerja secara bergantian, dengan pengaturan:
    1. Gelombang I Tanggal 19 Juni dan 20 Juni 2014;
    2. Gelombang II Tanggal 23 Juni dan 24 Juni 2014;
    3. Gelombang III Tanggal 25 Juni dan 26 Juni 2014;
  2. Para pimpinan instansi / unit kerja agar mengatur pelaksanaan Cuti Nyadran dimaksud dengan mempertimbangkan kelancaran dan percepatan pelaksanaan tugas kedinasan termasuk tugas-tugas yang berkaitan dengan pelayanan publik,
  3. Bahwa berkaitan dengan jam kerja pada Bulan Ramadhan bagi Instansi Pusat dan Daerah yang melaksanakan 5 hari kerja atau 6 hari kerja selama Bulan Ramadhan adalah 32,5 jam per minggu;
  4. Pelaksanaan Upacara Bendera dan Apel selama Bulan Ramadhan menyesuaikan dengan ketentuan jam kerja pada Bulan Ramadhan. Adapun penetapan jam kerja pada Bulan Ramadhan 1435 H / Tahun 2014, yaitu:
    1. Bagi Instansi Yang Melaksanakan 5 Hari Kerja sebagai berikut:
      1. Hari Senin s.d. Hari Kamis     : Pukul 07.30 - 15.00 WIB.
      2. Hari Jum'at                       : Pukul 07.30 - 11.00 WIB.
    2. Bagi Instansi Yang Melaksanakan 6 Hari Kerja sebagai berikut:
      1. Hari Senin s.d. Hari Kamis   Pukul 07.30 - 13.30 WIB.
      2. Hari Jum'at                      Pukul 07.30 - 11.00 WIB.
      3. Hari Sabtu                       Pukul 07.30 - 12.30 WIB.
  5. Diharapkan para Pimpinan SKPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen untuk menyesuaikan dan memantau pelaksanaan tugas selama Bulan Ramadhan serta tetap menjaga suasana yang kondusif di lingkungan kerja masing-masing.
  6. Bagi Satuan Organisasi Sekolah agar menyesuaikan dengan ketentuan jam kerja dan kegiatan belajar mengajar yang berlaku

sumber : kepegawaian.kebumenkab.go.id