Pengaturan Cuti Tahunan Keperluan Nyadran Dan Penetapan Jam Kerja PNS Bulan Ramadhan 1435 H Tahun 2014
Pengaturan Cuti Tahunan
Keperluan Nyadran Dan Penetapan Jam Kerja PNS
Bulan Ramadhan 1435 H Tahun 2014.
DASAR
- Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tanggal 7 Oktober 2013 Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Pelaksanaan Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2014,
- Surat Gubernur Provinsi Jawa Tengah Nomor 850/5449 tanggal 22 Mei 2014 tentang Pengaturan Cuti Tahunan Keperluan Nyadran Dan Penetapan Jam Kerja PNS.
PELAKSANAAN
- Untuk keperluan Nyadran menjelang bulan Ramadhan 1435 H / Tahun 2014 kepada PNS di Lingkungan Pemenntah Kabupaten Kebumen diberikan kesempatan mengambil Cuti Tahunan selama 2 (dua) hari kerja secara bergantian, dengan pengaturan:
- Gelombang I Tanggal 19 Juni dan 20 Juni 2014;
- Gelombang II Tanggal 23 Juni dan 24 Juni 2014;
- Gelombang III Tanggal 25 Juni dan 26 Juni 2014;
- Para pimpinan instansi / unit kerja agar mengatur pelaksanaan Cuti Nyadran dimaksud dengan mempertimbangkan kelancaran dan percepatan pelaksanaan tugas kedinasan termasuk tugas-tugas yang berkaitan dengan pelayanan publik,
- Bahwa berkaitan dengan jam kerja pada Bulan Ramadhan bagi Instansi Pusat dan Daerah yang melaksanakan 5 hari kerja atau 6 hari kerja selama Bulan Ramadhan adalah 32,5 jam per minggu;
- Pelaksanaan Upacara Bendera dan Apel selama Bulan Ramadhan menyesuaikan dengan ketentuan jam kerja pada Bulan Ramadhan. Adapun penetapan jam kerja pada Bulan Ramadhan 1435 H / Tahun 2014, yaitu:
- Bagi Instansi Yang Melaksanakan 5 Hari Kerja sebagai berikut:
- Hari Senin s.d. Hari Kamis : Pukul 07.30 - 15.00 WIB.
- Hari Jum'at : Pukul 07.30 - 11.00 WIB.
- Bagi Instansi Yang Melaksanakan 6 Hari Kerja sebagai berikut:
- Hari Senin s.d. Hari Kamis Pukul 07.30 - 13.30 WIB.
- Hari Jum'at Pukul 07.30 - 11.00 WIB.
- Hari Sabtu Pukul 07.30 - 12.30 WIB.
- Bagi Instansi Yang Melaksanakan 5 Hari Kerja sebagai berikut:
- Diharapkan para Pimpinan SKPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen untuk menyesuaikan dan memantau pelaksanaan tugas selama Bulan Ramadhan serta tetap menjaga suasana yang kondusif di lingkungan kerja masing-masing.
- Bagi Satuan Organisasi Sekolah agar menyesuaikan dengan ketentuan jam kerja dan kegiatan belajar mengajar yang berlaku
sumber : kepegawaian.kebumenkab.go.id