Jawa Tengah Miliki 327 Desa Antikorupsi, Ahmad Luthfi: Bisa Jadi Role Model Nasional

BOYOLALI – Provinsi Jawa Tengah kini telah memiliki 327 desa antikorupsi yang diharapkan mampu menjadi percontohan bagi desa-desa lain di seluruh Indonesia. Keberadaan desa antikorupsi tersebut dinilai sebagai langkah konkret dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan transparan.

Hal tersebut disampaikan Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, saat menjadi narasumber dalam Lokakarya Desa/Kelurahan Berprestasi yang digelar dalam rangka Hari Desa Nasional di Pendopo Gede, Kabupaten Boyolali, Rabu (14/1/2026).

Luthfi menjelaskan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menyelenggarakan sekolah antikorupsi yang diikuti oleh seluruh kepala desa. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas aparatur desa agar mampu menjalankan pemerintahan secara akuntabel dan sesuai aturan.

“Kepala desa sudah kami bekali pendidikan antikorupsi. Saat ini terdapat 327 desa antikorupsi di Jawa Tengah. Babinsa dan Bhabinkamtibmas juga kami libatkan untuk mengawal pembangunan dengan laporan rutin, sehingga kepala desa dapat bekerja dengan tenang dan optimal,” ujarnya.

Selain itu, Luthfi mendorong pemanfaatan Rumah Restorative Justice dan pos bantuan hukum (posbakum) yang telah dibentuk di sejumlah desa. Fasilitas tersebut diharapkan dapat berfungsi sebagai sarana perlindungan hukum bagi kepala desa sekaligus ruang edukasi dan pendampingan hukum bagi aparatur desa dan masyarakat.

Ia menambahkan, Rumah Restorative Justice tidak hanya berperan dalam penyelesaian persoalan hukum melalui pendekatan kearifan lokal, sementara posbakum juga dapat dimaksimalkan sebagai pusat pembelajaran agar masyarakat dan aparatur desa terhindar dari pelanggaran hukum.

Dengan jumlah desa di Jawa Tengah mencapai 7.810 desa yang tersebar di 29 kabupaten, Luthfi menilai kemampuan kepala desa tentu beragam. Oleh karena itu, pendampingan hukum menjadi kebutuhan penting, terlebih dalam pengelolaan dana swakelola yang bersumber dari dana desa maupun bantuan keuangan desa dari pemerintah provinsi.

“Pengelolaan dana tersebut memerlukan pendampingan dari aparat penegak hukum (APH) dan aparat pengawasan intern pemerintah (APIP),” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Reda Manthovani, menyampaikan bahwa kasus penyalahgunaan dana desa di Jawa Tengah sepanjang 2025 mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Menurutnya, hal ini menjadi indikator keberhasilan pendidikan serta pendampingan antikorupsi yang telah dijalankan.

Reda menambahkan, kejaksaan mendorong penyelesaian permasalahan melalui inspektorat daerah selama tidak ditemukan unsur niat jahat (mens rea), dengan mekanisme perbaikan administrasi dan pengembalian dana. (Humas Jateng)

 

Sumber : jatengprov.go.id

IMG-20260114-WA0044-1.jpg