Bupati Lilis Nuryani Resmikan Geladi Desa, Komitmen Pemkab Mudahkan Layanan Publik

KEBUMEN – Pemerintah Kabupaten Kebumen meluncurkan inovasi Geladi Desa (Gerai Layanan Digital di Desa) untuk menjawab keluhan warga yang selama ini kesulitan mengurus dokumen kependudukan. Inovasi ini bertujuan mendekatkan pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) agar lebih mudah dan efisien.

Peluncuran Geladi Desa ditandai dengan acara "Pembangunan Komitmen Kepala Desa/Lurah dalam Melaksanakan Pelayanan Administrasi Kependudukan" yang berlangsung di Mexolie Hotel Kebumen, Kamis (18/09/2025).

Acara tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Kebumen, Lilis Nuryani, didampingi oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat R. Agung Pambudi, Kepala Disdukcapil Jamal Darwanto, perwakilan dari Dinas PMD dan Komisi A DPRD Kebumen, serta 23 camat dan 179 kepala desa/lurah se-Kabupaten Kebumen.

Membangun Komitmen Pelayanan Lebih Dekat

Dalam sambutannya, Bupati Lilis Nuryani menekankan pentingnya komitmen bersama untuk meningkatkan pelayanan publik. "Ke depan, Pemkab melalui Disdukcapil akan terus mendampingi desa dan kelurahan serta memperkuat pelatihan operator layanan digital," ujar Bupati.

Ia menambahkan, tujuan inovasi ini tidak hanya mempercepat dan mempermudah pelayanan, tetapi juga membuatnya lebih adil, transparan, dan ramah bagi masyarakat.

Kepala Disdukcapil Kebumen, Jamal Darwanto, mengungkapkan bahwa saat ini, dari 460 desa/kelurahan yang ada, baru 281 di antaranya (61%) yang sudah melayani adminduk di tingkat desa. Sisanya, 179 desa atau 39% masih dalam proses atau belum terlayani.

"Tiga kecamatan yang seluruh desanya sudah bisa melaksanakan pelayanan adminduk daring adalah Kecamatan Ayah, Padureso, dan Sadang," jelasnya.

Alur Pelaksanaan Inovasi Geladi Desa

Untuk memastikan inovasi ini berjalan lancar, Disdukcapil Kebumen telah menyusun alur kerja yang sistematis:

 * Pengajuan oleh pemerintah desa untuk menjadi pelaksana layanan adminduk.

 * Penandatanganan komitmen antara Kepala Desa/Lurah, Disdukcapil, dan Pemerintah Desa.

 * Pelatihan petugas pelayanan adminduk oleh Disdukcapil.

 * Implementasi layanan di desa/kelurahan.

 * Monitoring dan evaluasi berkala oleh Disdukcapil.

Dalam implementasinya, setiap desa/kelurahan yang menjadi pelaksana layanan wajib memenuhi 11 poin komitmen, di antaranya menyediakan tempat, sarana, dan petugas, mendukung implementasi aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), serta memberikan pelayanan prima tanpa memungut biaya dari warga.

Meskipun masih menghadapi tantangan seperti ketidakstabilan jaringan internet di beberapa lokasi dan kebutuhan pendampingan SDM, inovasi ini diharapkan dapat menjadi solusi nyata untuk mendekatkan layanan adminduk kepada seluruh warga Kebumen.

IMG-20250918-WA0023.jpg IMG-20250918-WA0033.jpg IMG-20250918-WA0037.jpg IMG-20250918-WA0051.jpg IMG-20250918-WA0053.jpg