Pemkab Kebumen Raih Penghargaan Pelayanan Publik dari KemenPANRB
KEBUMEN - Pemerintah Kabupaten Kebumenn mendapatkan penghargaan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KemenPANRB).
Penghargaan dibidang pelayanan publik diserahkan Debuti Bidang Pelayanan Publik KemenPANRB Otok Kuswandaro kepada Bupati Kebumen Lilis Nuryani bersamaan pada saat acara Musrenbang RPJMD Provinsi Jawa Tengah 2025 - 2029 di Gedung Gradhika Bhakti Praja Ruang, Kompleks Kantor Gubernur Jateng, pada Senin, 5 Mei 2025.
Bupati Lilis menyampaikan, masyarakat patut bersyukur tahun ini, Kebumen kembali berhasil meraih penghargaan PEKPPP dengan standar pelayanan publik dengan mendapat nilai IPP 4,59 (A), atau masuk peringkat 10 besar di Jawa Tengah. Ini artinya, pelayanan publik yang ada di instansi pemerintahan sudah semakin baik dan modern.
"Alhamdulillah Pemerintah Kabupaten Kebumen mendapatkan penghargaan dari KemenPANRB dibidang pelayanan publik dengan nilai A, yaitu 4,59. Ini menjadi capaian yang luar biasa yang patut kita syukuri untuk kepuasaan warga Kebumen," ujar Bupati Lilis.
Lebih lanjut Bupati menjelaskan, ada tiga Unit Pelayanan Publik (UPP) yang menjadi lokus penilaian pelayanan publik di Kebumen, yaitu Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, serta RSUD Dr. Soedirman.
"Tiga lokus UPP setidaknya dianggap telah mewakili unsur pelayanan publik yang ditetapkan Kementerian. Jadi mereka yang menentukan dinas atau instansi mana yang mau jadi lokus penilaian, dan hasilnya Alhamdulillah memenuhi standar pelayanan yang ditetapkan oleh Kementerian," jelasnya.
Di tempat yang sama, Sekretaris Daerah Edi Rianto mengatakan, beberapa indikator penilaiannya, antara lain: tersedia standar pelayanan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, proses penyusunan dan perubahan standar pelayanan telah melibatkan unsur masyarakat.
Kemudian standar kepuasan masyarakat yang dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB, tersedia waktu pelayanan yang memudahkan pengguna layanan, tersedia sarana prasarana bagi pengguna layanan kelompok rentan seperti layanan anak dan disabilitas, serta tersedia layanan informasi yang memadai dan lainnya.
"Dengan beberapa standar dan penilaian itu, kepuasaan masyarakat terhadap pelayanan publik di pemerintahan, khsususnya Kabuaten Kebumen terus meningkat. Ini yang harus kita pertahankan dan ditingkatkan," tegasnya.
Penghargaan ini kata dia, merupakan penilaian di tahun 2024. Adapun untuk Unit Locus Evaluasi diantaranya adalah:
RSUD dr Soedirman indeks/nilai : 4,68 Kategori "A", Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak indeks/nilai : 4,56 Kategori "A", dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil indeks/nilai : 4,54 Kategori "A".
Ke depan diharapkan setiap instansi dan lembaga pemerintahan mampu melakukan inovasi dalam pelayanan publik. Bahkan, sampai tingkat kecamatan, UPT, kelurahan, hingga desa juga dituntut untuk memiliki inovasi pelayanan publik yang semakin meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
"Standar pelayanan publik kita memang dituntut untuk lebih ramah, lebih mudah dijangkau, lebih cepat dan efisien," ucapnya.
