Larangan Pengecer Jual Gas LPG 3 Kg Sudah Berlaku di Kebumen

KEBUMEN - Pemerintah Pusat memutuskan bahwa penjualan gas LPG 3 kilogram (kg) melalui pengecer tidak diperbolehkan lagi mulai 1 Februari 2025. Masyarakat yang ingin membeli "gas melon" tidak lagi bisa mendapatkannya dengan mudah melalui pengecer.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kebumen Haryono Wahyudi mengatakan, kebijakan tersebut pun sudah berlaku di Kebumen, sesuai dengan keputusan Pemerintah Pusat. 

"Prinsipnya kita mengikuti kebijakan dari pusat. Jadi begitu sudah ada aturannya, maka penjualan gas LPG 3 Kg sekarang sudah dilarang dijual dieceran," ujar Haryono saat ditemui di Kebumen, Senin 3 Februari 2025.

Ia menjelaskan, kebijakan pengaturan penjualan Gas LPG 3 Kg dilakukan supaya subsidi pemerintah tepat sasaran, yakni diperuntukan bagi orang-orang kelas menengah bawah. 

Pengguna LPG 3 KG berdasarkan Perpres 104/2007 & 38/2019 terbagi menjadi empat kategori yaitu Rumah Tangga, Usaha Mikro, Nelayan Sasaran dan Petani Sasaran. 

Sesuai Surat Direktur Jendral Migas No.B701 MG.05/DJM/2025 bahwa TMT O1 Februari 2025 penjualan LPG 3 KG dari Pangkalan LPG 3 KG wajib 100 persen langsung ke Pengguna LPG 3 KG. Konsumen Akhir (tidak diperkenankan lagi menyalurkan ke Pengecer). 

"Ya seperti itu, namanya barang subsidi, pemerintah itu penginya diterima kepada yang berhak. Jadi sekali lagi bukan untuk mempersulit, tapi tujuannya diberikan kepada yang berhak," katanya.

Selain itu, kebijakan ini juga sekaligus untuk menjaga stabilitas harga. Sebab, diakui harga Gas LPG 3 Kg kerap tidak setabil jika dijual dipengecer. Harganya bisa melambung tinggi. Semenatara jika dipangkalan harganya menyesuaikan dengan harga yang ditetap pemerintah.

"Kalau langka sepertinya nggak ya, kebutuhan menjelang Ramadhan, di Kebumen Insya Allah masih aman. Tapi ini memang untuk menjaga stabilitas harga, agar tidak melonjak tinggi. Sehingga belinya harus di pangkalan," jelasnya.

Haryono menghimbau bagi masyarakat yang ingin membeli gas LPG 3 Kg sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yakni Rp18.000, bisa langsung beli di pangkalan. Untuk konsumsi rumahan bisa beli maksimal empat tabung, adapun UMKM bisa 10 tabung. Namun harus menunjukan surat izin usaha.

Di Kebumen sendiri terdapat 459 desa/kelurahan, jumlah agen gas LPG ada 22 agen, jumlah pangkalan gasnya mencapai 1939. Setiap desa rata-rata ada 4 pangkalan gas LPG. Dengan adanya kebijakan ini ke depan, satu desa bisa lebih dari empat pangkalan.

IMG-20250203-WA0014.jpg IMG-20250203-WA0011.jpg IMG-20250203-WA0012.jpg