Angkut 164 PKL, Kapal Mendoan Kebumen Resmi Beroperasi

KEBUMEN - Kapal Mendoan yang berada di sisi timur Alun-alun Pancasila Kebumen resmi beroprasi. Hal ini ditandai dengan penandatangan prasasti oleh Bupati Kebumen Arif Sugiyanto dan Wakil Bupati Ristawati Purwaningsih pada Minggu 15 Desember 2024.

Peresmian Kapal Mendoan juga turut dihadiri Sekda Edi Rianto, jajaran pimpinan OPD dan para PKL yang sebelumnya menempati atau berjualan di Alun-alun Kebumen. Setidaknya ada 164 PKL yang terdaftar menempati Kapal Mendoan.

Wabup Rista menyampaikan selamat kepada para PKL yang saat sudah bisa menempati lapak baru di Kapal Mendoan. Ia berharap fasilitas dari Pemerintah Daerah ini bisa dijaga dengan baik, untuk kenyamanan dan keberlangsungan para penggunanya.

"Kapal Mendoan ini kita bangun bukan untuk para pejabat atau keluarga para pejabatnya. Tapi kita buat untuk masyarakat, mereka para PKL yang tadinya berjualan di Alun-alun. Tujuannya apa? Biar alun-alun terlihat rapih, bersih, dan nyaman untuk dinikmati bersama," ujar Rista.

Sementara itu Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Haryono Wahyudi menambahkan, PKL yang menempati kapal Mendoan dibagi menjadi dua sift. Sift pagi mereka yang berjualan dari pukul 06.00-14.00, sedangkan sift sore pukul 15.00 sampai 23.00 WIB.

"Untuk penempatan lapaknya sudah kita undi, jadi mereka menempati lapak berdasarkan nomor undian," katanya.

Haryono mengatakan, Kapal Mendoan hanya digunakan untuk PKL yang berjualan makanan dan minuman atau khusus kuliner. Jika masih ada PKL yang merasa belum mendapat tempat di Kapal Mendoan, maka PKL tersebut memang sebelumnya tidak terdaftar sebagai PKL yang berjualan di alun-alun.

Ia menegaskan, sesuai Peraturan Bupati, pada dasarnya kawasan Alun-alun Pancasila Kebumen pada dasarnya tidak boleh digunakan untuk berjualan oleh siapapun, kecuali yang ada di Kapal Mendoan. Termasuk pada saat Car Free Day. Ia berharap masyarakat bisa memahami dan mematuhi.

"Sebenarnya aturan itu sudah jelas, kawasan alun-alun tidak boleh untuk berjualan, kecuali di Kapal Mendoan. Itu sudah jelas. Untuk penindakan wilayahnya ada di Satpol PP," ujarnya.

Selain itu, Haryono juga menyampaikan terkait beberapa aturan penggunaan Kapal Mendoan oleh para PKL. Di antaranya tidak boleh ada jual beli lapak. Mereka yang menempati lapak di Kapal Mendoan semua gratis. Mereka hanya dikenakan retribusi. 

"Retribusinya mereka per hari dikenakan biaya penggunaan fasilitas milik daerah sebesar Rp3.750 rupiah. Kontrak mereka itu selama satu tahun, dan bisa diperpanjang," jelasnya.

IMG-20241215-WA0029.jpg IMG-20241215-WA0031.jpg IMG-20241215-WA0035.jpg IMG-20241215-WA0037.jpg