Hasil Penilaian Ombudsman, Pelayanan Disdukcapil Kebumen Masuk Zona Hijau
KEBUMEN - Pelayanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Didsukcapil), termasuk salah satu pelayanan yang mendapat penilaian langsung dari Ombudsman RI, sehingga pelayanan di Kabupaten Kebumen masuk zona hijau atau mendapat opini kualitas tertinggi dengan total nilai 91,72 persen.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Anna Ratnawati bersyukur, Disdukcapil termasuk salah satu pelayanan dinas di Kebumen yang mendapat penilaian langsung dari Ombudsman. Bahkan berhasil masuk dalam zona hijau atau mendapat opini kualitas tertinggi.
"Alhamdulillah yang patut kita syukuri, pelayanan masyarakat di Disdukcapil sekarang sudah masuk zona hijau dengan nilai kualitas tertinggi dari Ombudsman. Tentu ini berkat kerja keras bersama seluruh pegawai dalam penciptakan pelayanan yang baik," ujar Anna dalam keterangannya, Rabu (27/12/2023).
Menurutnya, untuk mendapat penilaian tertinggi dari Ombudsman tidaklah mudah. Ia menyebut aspek penilaiannya begitu ketat. Selain dipantau langsung di lapangan, Ombudsman juga melalukan rangkaian wawancara terhadap pegawai Disdukcapil. Termasuk kepala dinas, kabid, dan petugas pelayanan.
"Eselon II termasuk yang wajib diwawancarai, kalau sampai nggak. Maka langsung nilainya jeblok. Jadi kita ditanya semisal apa yang dimaksud mal administrasi, kemudian contoh mal administrasi itu apa? yang dimaksud standar pelayanan itu apa? pokoknya banyak macam-macam," terang Anna.
Anna menuturkan, standar pelayanan itu harus ada motonya, visi misinya, kemudian layanan aduan, ada target, kecepatan, dan ketepatan. Kemudian harus ada layanan khusus bagi penyandang disabilitas, lansia, dan anak-anak. Dan yang penting lagi, tidak ada pungutan liar.
"Standar itu harus dalam setiap layanan baik di pemerintahan maupun swasta, Alhamdulillah di Disdukcapil sudah memakai standar itu. Kita punya moto, visi misi, ada layanan aduan/penilaian. Ada target dan kecapatan dan ketepatan, ada fasilitas untuk disabilitas, lansia, dan anak, kita juga punya," tuturnya.
Selain itu, Disdukcapil juga melakukan inovasi atau pengembangan layanan. Misalnya dengan membuka layanan catatan sipil di Mal Pelayanan Publik (MPP). Lalu menyediakan mobil layanan keliling dengan sistem jemput bola. Baik di sekolah-sekolah, di setiap event-event, atau pun tempat-tempat strategis seperti alun-alun.
"Minggu pun kantor kita masih buka, dari jam 08.00 sampai jam 12.00. Kemudian kita punya layanan namanya Pesona Sunday Morning, jadi kita buka layanan di hari Minggu, biasanya di Alun-alun Kebumen dengan mengunakan mobil layanan. Masyarakat bisa langsung datang ke situ," ucapnya.
Tidak hanya itu, Anna menuturkan, pihaknya pun sudah menerapkan e-KTP digital. Hal ini dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terkait pelayanan administrasi kependudukan kemudian juga dalam rangka menyesuaikan kebutuhan masyarakat modern akan kebutuhan yang serba cepat dan serba instan.
“Bagi masyarakat umum yang mau mengurus KTP Digital bisa datang langsung ke posko KTP digital lantai dua kantor Disdukcapil Kebumen tanpa antri atau pada hari minggu di Sunday morning CFD, selain melayani pengurusan KTP Digital juga melayani pelayanan administrasi kependudukan lainnya," tuturnya.
Menurut Anna, Disdukcapil memang bukan pelayanan dasar, tapi Disdukcapil merupakan dasar dari semua pelayanan. Karena itu, pelayanan yang baik dan prima merupakan suatu keharusan di Disdukcapil. Mengingat setiap harinya kantor ini selalu ramai dikunjungi setiap orang.
"Rata-rata setiap harinya kita melayani 600 orang. Itu di hari biasa. Kalau pas hari libur panjang kaya lebaran dan akhir tahun itu lebih banyak, ada kenaikan sampai 300 persen. Alhamdulillah sekarang kita sudah punya gedung baru di belakang, yang lebih nyaman dan memadai. Ini juga merupakan perbaikan dari layanan kita di Disdukcapil," tegas Anna.
Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi Indri Yulianto menuturkan, ada tujuh instansi yang mendapat penilaian pelayanan publik dari Ombudsman, yakni Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Penanaman Modal dan PelayananTerpadu Satu Pintu, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Lalu ada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga, Puskesmas Kebumen 1, Puskesmas Kebumen 2, dan Dinas Kesehatan. Tujuh sempel itu, disebut sudah mewakili semua pelayanan publik di lingkup Pemerintahan Kabupaten Kebumen.
"Yang menentukan instansinya itu mereka, dengan datang langsung ke lokasi untuk melakukan penilaian," ucapnya.
Dari hasil itu, Dinas Pendidikan mendapatkan nilai 85,78, Dinas Kesehatan 87,80, Dinas Sosial 88,33, Puskesmas Kebumen I, 93,79, Disdukcapil 94.36
Puskesmas Kebumen II, 95,47 dan tertinggi DPMPTSP 96,08, dengan total penilaian 91,72 persen.
Menurutnya, Kebumen mengalami peningkatan hasil kinerja penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik dengan kategori zona hijau. Sebab, sebelumnya selalu masuk katagori merah dan orange.
"Kategori zona hijau yaitu punya kepatuhan yang tinggi. Dan ini baru pertama kalinya Kebumen mendapatkan itu," ungkap Yuli.
Menurutnya, penilaian ini adalah salah satu upaya pencegahan mal administrasi. Antara lain dengan menilai kondisi penyelenggaraan pelayanan publik secara komprehensif. Hasil akhir dari penilaian tersebut adalah dengan Opini Pengawasan Penyelenggaraan Publik.
Yuli menjelaskan, Ombudsman menggunakan empat aspek dalam penilaian. Meliputi kompetensi penyelenggara dan pemenuhan sarana dan prasarana, pemenuhan standar pelayanan publik atau penilaian masyarakat, dan pengelola pengaduan. Kemudian terakhir, mengacu pada UU No 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik di mana terdapat 14 butir standar pelayanan publik.
"Aduan-aduan selalu pasti akan ada, komplain, laporan. Namun yang terpenting adalah bagaimana pemerintah merespon menangani aduan itu," tandasnya.
Ombudsman sendiri adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan.
Mereka bertugas mengawasi pelayanan publik dalam negara dan pemerintahan serta Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Badan Hukum Milik Negara (BHMN), serta badan swasta/perseorangan yang diberi tugas untuk menyelenggarakan pelayanan publik.