Perda APBD Kabupaten Kebumen 2024 Ditetapkan Sebesar Tiga Triliun Lebih
KEBUMEN - Sidang paripurna DPRD yang berlangsung pada Jumat 22 Desember resmi menetapkan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Kebumen tahun 2024 sebesar Rp.3.036.410.178.000
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Sarimun, dan dihadiri Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Wakil Bupati Ristawati Purwaningsih, Sekda Edi Rianto dan para anggota DPRD serta Pimpinan OPD, Camat dan undangan lain.
Bupati menyatakan, dengan ditetapkannya Perda APBD Tahun Anggaran 2024, pihaknya meminta kepada para OPD untuk proaktif menyiapkan DPA yang akan disahkan oleh PPKD atau Kepala BPKPD.
Tidak hanya itu, Bupati juga mengingatkan kepada pimpinan OPD agar pelaksanaan pekerjaan pada semua program/kegiatan pada APBD Tahun Anggaran 2024 berjalan sesuai dengan target waktu dan dilaksanakan secara efektif, efisien dan akuntabel.
"Alhamdulillah proses Penyusunan APBD Tahun 2024 telah berjalan lancar sesuai ketentuan. Kami maklumi, bahwa dinamika dan perbedaan perspektif yang terjadi dalam pembahasan, sama-sama bertujuan untuk Kebumen yang lebih baik," ujarnya.
Disampaikan bahwa Perda APBD tahun Anggaran 2024 terdiri dari Pendapatan Daerah Rp. 2.940.774.983.000; Belanja Daerah Rp.3.036.410.178.000 serta Pembiayaan Daerah Rp.95.635.195.000.
"Semoga dengan telah ditetapkannya Perda APBD Tahun Anggaran 2024, penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Kebumen pada tahun 2024 berjalan lancar, tertib dan terkendali. Hasilnya bermanfaat dan dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat yang bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat," terangnya.
Bupati mengajak epada seluruh jajaran Eksekutif dan Legislatif untuk tetap bersemangat, kerja keras, kerja cerdas, dengan meningkatkan kinerja, citra dan produktivitas, melalui peningkatan pelayanan yang prima kepada masyarakat di segala bidang.