Satpol PP Kebumen Sita Ratusan Botol Miras
KEBUMENKAB. GO. ID –Dalam upaya untuk ikut menciptakan situasi wilayah yang kondusif, terlebih menjelang hajat besar Pemilu 2024, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kebumen mengamankan 300 botol miras berbagai merk.
Ratusan botol miras lokal hingga impor ini merupakan hasil razia di tempat hiburan malam atau karaoke yang ada di Kabupaten Kebumen. Razia juga menyasar pada tempat penjual miras, yang berlangsung tanggal 3-10 November 2023.
Sekretaris Dinas (Sekdin) Satpol PP Kebumen Sugito Edi Prayitno menyampaikan bahwa hasil operasi minuman beralkohol ini merupakan kegiatan yang dilakukan dalam rangka menciptakan situasi wilayah yang kondusif menjelang Pemilu 2024. Didampingi Kabid Penegakan Perda dan Perkada Satpol PP Kebumen Juniadi Prasetyo, Sugito menjelaskan bahwa razia peredaran miras di tempat hiburan malam dan warung penjual miras ini sudah sesuai dengan Perda 4 tahun 2020 tentang ketertiban umum. Ancaman pidananya berupa kurungan maksimal tiga bulan dan/atau denda maksimal Rp50 juta.
"Sesuai ketentuan Pasal 5 Perda tersebut, bahwa di Kabupaten Kebumen tidak diperbolehkan memproduksi, menjual, mengedarkan, menimbun dan mengkonsumi minuman beralkohol," terangnya sambil menunjukan ratusan botol miras kepada wartawan di Aula Kantor Satpol PP Kebumen, Rabu (15/11).
Operasi ini juga dikaitkan dengan makin dekatnya masa kampanye yang bisa menimbulkan kerawanan sosial.
"Harapannya di waktu masa kampanye besok yaitu tanggal 28 November 2023, tidak ada yang mabuk-mabukan dan menciderai proses demokrasi yang ada di Kebumen," tegasnya.
Sementara itu, Kabid Penegakan Perda dan Perkada Satpol PP Kebumen Juniadi Prasetyo menambahkan data hasil rasia tersebut.
"Sebanyak 300 botol minuman beralkohol dari berbagai merk baik lokal dan import, seperti Captain Morgan, Gordon's, Jose Cuervo, Vodka, Whisky, Chivas, Johnnie Walker Red Label, dan VIBE, kami amankan selanjutnya akan kami musnahkan bersama-sama hasil razia lainnya," tambahnya.
Selanjutnya, pihak Satpol PP Kebumen sudah memeriksa identitas pemilik dan karyawan tempat hiburan tersebut untuk memastikan kepemilikan barang haram tersebut.
"Dua pemilik miras hari ini (Rabu) telah selesai sidang di Pengadilan Negeri Kebumen dan divonis dengan denda Rp5 juta. Dan jikadia tidak bisa membayar diganti dengan hukuman kurungan penjara dua bulan," pungkasnya.
Sesuai putusan hakim, semua barang bukti miras akan dimusnahkan.
Dengan banyaknya hasil razia minuman beralkohol ini diharapkan masyarakat dapat berperan aktif untuk memberikan informasi, apabila mengetahui adanya aktivitas yang meresahkan. (al/dp)