Pemkab Kebuman Terapkan CMS untuk Transaksi Keuangan Desa

KEBUMENKAB. GO. ID - Dalam rangka mewujudkan pengelolaan Keuangan Desa yang transparan, akuntabel dan partisipatif, Pemerintah Kabupaten Kebumen melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) bekerjasama dengan Bank Jateng Kebumen mengembangkan  Cash Management System (CMS) yang diintegrasikan dengan Aplikasi Siskeudes.


Acara soft launching berlangsung di Kantor Balaidesa Jatimulyo, Kecamatan Alian, Kamis (10/11) oleh Bupati Arif Sugiyanto,  dan turut dihadiri Wakil Bupati Ristawati Purwaningsih, Kepala Dispermades Cokro Aminto, Kepala Bank Jateng Kebumen Ali Sodiq, dan pimpinan OPD yang lain.


Bupati menyambut baik diterapkannya, CMS dalam aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes). Dengan begitu, sistem pengelolaan keuangan desa menjadi lebih terintegrasi, akuntabel dan transparan. 


"Ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi yang ingin kita terapkan dalam rangka menciptakan tata kelola pemerintahan yang modern, bersih, akuntabel dan transparan sampai ke di tingkat desa,"ujar Bupati.


Dengan layanan ini, transaksi keungan desa tidak lagi dilakukan secara cash, melainkan non tunai. Baik dalam pembayaran gaji kepala desa, perangkat, dan juga belanja desa.

 

"Semua sudah masuk dalam sistem rekening melalui Bank Jateng" ujarnya.


Sementara itu, Cokro menambahkan ke depan penerimaan anggaran desa dan pengeluaraannya disalurkan melalui rekening berbasis CMS. Untuk saat ini sistem ini baru bisa diterapkan di 78 desa, masing-masing kecamatan baru diambil tiga desa.


"Sampai akhir Desember, setelah itu di 2023 Insya Allah Pak Bupati akan melaunching sistem CMS di semua desa secara serentak," ujarnya.


Diketahui, CMS merupakan sebuah layanan yang digunakan untuk transaksi pembelanjaan kepada rekanan. Tim pengembang Siskeudes telah menyediakan antarmuka berupa Application Programming Interface (API), yaitu suatu aplikasi pendukung yang ditambahkan pada server pemerintah daerah sehingga data transaksi Siskeudes dapat diakses dan dibaca oleh pihak Bank.


Data tersebut dapat dipanggil untuk validasi atau melihat transaksi desa sehingga pembayarannya dapat dilakukan secara real time. Terdapat tiga peran dalam penerapan Siskeudes berbasis CMS.


Pertama Sekdes melakukan aksi input CMS ID di CMS Bank Jateng yang didapat pada saat pembuatan dan pencairan SPP pada aplikasi siskeudes. Kemudian Admin Kecamatan melakukan aksi check di CMS Bank Jateng, terakhir Kades melakukan aksi approval di CMS Bank Jateng. (al/dp)