ASN di Kebumen Dilarang Melakukan Perjalanan Dinas ke Luar Kota
KEBUMENKAB.GO.ID - Pemerintah Kabupaten Kebumen kembali mengeluarkan kebijakan melalui berbagai langkah untuk menekan penyebaran virus Covid-19 yang kasusnya kian tinggi.
Salah satu kebijakan Pemerintah Kabupaten Kebumen berdasarkan surat edaran, yakni para ASN dilarang untuk melakukan perjalanan dinas ke luar kota. Termasuk melarang menerima tamu kedinasan dari luar kota. Hal ini juga sesuai dengan surat edaran Gubernur Jawa Tengah.
"Benar bahwa kami telah melarang ASN untuk melakukan perjalanan dinas ke luar kota, termasuk melarang menerima tamu kedinasan dari luar kota. Ini sesuai dengan arahan Pak Gubernur, kita ingin semua angka kasus Covid-19 di Jawa Tengah ini menurun," ujar Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, di Kantor Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, Kebumen, Selasa (29/6/2021).
Tak hanya itu, dalam surat edaran tersebut, Bupati juga melarang ASN untuk hadir dalam event atau festival yang bisa menimbulkan kerumunan massa sehingga dalam menjalankan tugas, disarankan untuk memaksimalkan penggunaan teknologi.
"Misalnya untuk rapat atau koordinasi, sebisa mungkin dimaksimalkan dengan penggunaan teknologi secara online. Sebisa mungkin hindari pertemuan fisik jika tidak penting," tutur Bupati.
Kebijakan tersebut berlaku sampai pemberitahuan lebih lanjut sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi Covid-19 di Kebumen.
"Kepada para Camat kita juga meminta untuk menyampaikan aturan ini kepada seluruh jajaran Kepala Desa," pinta Bupati.
Bupati juga menyampaikan, pihaknya sudah menerapkan kebijakan untuk bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) untuk para pegawai dengan mengurangi kuantitas 50 persen pegawai di kantor secara bergantian.
"Kebijakan ini kita ambil dari hulu sampai hilir, dari pencegahan, pengawasan, pengobatan, sampai penindakan kita jalankan sesuai aturan. Yang belum divaksin jangan lupa dan jangan takut divaksin, yang sudah divaksin juga tetap jangan abai terhadap prokes," tandas Bupati. (Rilis Kominfo)