Dukung Gerakan Jateng Di Rumah Saja, Pemkab Kebumen Keluarkan Surat Edaran
KEBUMENKAB.GO.ID - Pemerintah Kabupaten Kebumen mendukung "Gerakan Jateng Di Rumah Saja" yang ditetapkan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Pemkab pun membuat Surat Edaran yang ditujukan bagi forkompinda, seluruh Kepala OPD hingga Camat, Kepala Desa/Lurah dan Tokoh Masyarakat.
Surat Edaran Nomor 800/106 Tanggal 3 Februari 2021 berisi tentang Pelaksanaan "Gerakan Jateng Di Rumah Saja" di Kabupaten Kebumen. Surat ini menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 443.5/ 000/933 resmi yang ditujukan kepada Bupati dan Walikota se Jawa Tengah.
" Gerakan Jateng Di Rumah Saja " akan dilaksanakan seluruh komponen masyarakat di Jawa Tengah dalam rangka memutus transmisi dan dan menekan penyebaran Covid-19 dengan cara tinggal di rumah/ kediaman/ tempat tinggal masing-masing.
" Gerakan Jateng Di Rumah Saja " berlaku bagi seluruh masyarakat, kecuali unsur yang terkait dengan sektor esensial, seperti kesehatan, kebencanaan, keamanan, energi, komunikasi dan tehnologi informasi , keuangan, perbankan, logistik dan kebutuhan pangan masyarakat, perhotelan. Kemudian konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional.
Meski begitu, gerakan ini tetap dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan kearifan lokal di wilayah masing-masing. Artinya, di setiap Kabupaten/Kota bisa menyesuaikan dengan kondisi di wilayahnya.
Dengan begitu, Pemkab Kebumen selama 2 (dua) hari, mulai 6 Februari s/d 7 Februari 2021 memberlakukan sejumlah kebijakan. Selain menutup destinasi wisata dan pusat rekreasi, Pemkab juga melakukan pembatasan hajatan dan pernikahan (tanpa mengundang tamu) serta kegiatan lain yang memunculkan potensi kerumunan.
Operasi serentak penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19 juga akan terus dilaksanakan secara masiv di Jawa Tengah. Baik melalui operasi yustisi dengan melibatkan Satpol PP, Polri/TNI, dan instansi terkait di wilayah masing-masing, utamanya dalam penerapan " Gerakan Jateng Di Rumah Saja ". (dp)