Masuk Banyumas, Wajib Bawa Hasil Swab/ Rapid Antigen Negatif
KEBUMENKAB.GO.ID - Pemerintah Kabupaten Banyumas memberlakukan peraturan bagi para pendatang yang akan masuk wilayah Banyumas. Yakni wajib membawa hasil SWAB atau Rapid Antigen dengan hasil negatif. Hal ini bahkan ditindaklanjuti dengan mengirimkan surat pemberitahuan yang dikirimkan kepada Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.
Hal ini kemudian ditindaklanjuti Pemerintah Kabupaten Kebumen dengan membuat surat edaran agar warga masyarakat Kabupaten Kebumen yang akan masuk ke wilayah Kabupaten Banyumas agar membawa hasil swab atau surat keterangan hasil Rapid Test Antigen dengan hasil negatif yang harus ditunjukan pada petugas di check point yang telah ditentukan.
Tidak hanya itu, bagi warga masyarakat Kabupaten Kebumen yang bekerja di wilayah Kabupaten Banyumas, akan diberikan surat keterangan jika yang bersangkutan bekerja sebagai pegawai pada instansi/lembaga/perusahaan yang ada di Kabupaten Banyumas. Surat keterangan ini akan diberikan dari pimpinan lembaga/perusahaan sebagai pengganti surat keterangan hasil Rapid Test Antigen. Pemkab juga menghimbau kepada seluruh Camat untuk menyampaikan informasi ini kepada para Kepala Desa dan Lurah, agar selanjutnya bisa menyebarluaskannya kepada masyarakat di wilayah masing-masing. (dp)