Cegah Penularan COPVID-19, DPMPTSP Batasi Layanan Pendampingan/Konsultasi Tatap Muka
KEBUMENKAB.GO.ID - Untuk mencegah penyebarluasan COVID-19, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kebumen melakukan pembatasan layanan pendampingan/ konsultasi tatap muka di loket DPMPTSP Mal Pelayanan Publik (MPP).
Pembatasan layanan ini tertuang dalam Surat Surat Edaran Kepala DPMPTSP Tanggal 11 November 2020 Nomor 975/105 tentang Layananan Online dan Pembatasan Layanan Pendampingan/Konsultasi Tatap Muka di Loket DPMPTSP Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Kebumen.
Dasar dilakukannya pembatasan layanan ini yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Kemudian Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2020 tentang Percepatan Pelaksanaan Perizinan Berusaha. Lalu diatur juga dalam Perbup Kebumen Nomor 6 Tahun 2020 tentang Mal Pelayanan Publik serta Peraturan Bupati Kebumen Nomor 68 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penularan COVID-19 di Kabupaten Kebumen.
Untuk pelayanan perizinan dan non perizinan oleh DPMPTSP Kabupaten Kebumen dilakukan secara online. Untuk perizinan berusaha, masyarakat bisa mengakses melalui www.oss.go.id. Sedangkan untuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dapat dilakukan melalui www. simbg.pu.go.id. Kemudian untuk layanan Pemenuhan Komitmen Izin yang diterbitkan OSS bisa diakses melalui aplikasi SIPERI www.perizinan.kebumenkab.go.id.
Layanan pendampingan/konsultasi tatap muka di loket DPMPTSP dibatasi maksimal 35 (tiga puluh lima) orang setiap harinya, yakni Senin sampai Kamis. Sedangkan khusus hari Jumat maksimal 14 (empat belas) orang.
Dijelaskan Kepala DPMPTSP Slamet Mustolkhah, untuk semua layanan tatap muka, masyarakat wajib menerapkan protokol kesehatan, mulai dari menggunakan masker, wajib cuci tangan dengan sabun dan dibawah air mengalir sebelum memasuki gedung MPP. Pengunjung juga harus menjaga jarak minimal 1 meter dengan petugas/ pengunjung lain.
"Kami akan melayani dengan penerapan disiplin protokol kesehatan ketat dan pembatasan jumlah layanan," jelas Slamet Mustolkhah.
Masyarakat yang akan melakukan pengurusan layanan sebelumnya juga dianjurkan untuk melakukan registrasi paling lambat sehari sebelumnya melalui Whats Up ke nomor 0822 2529 5230 untuk mempercepat proses pelayanan. Namun pemohon yang tidak melakukan registrasi tetap dilayani selama slot layanan sesi tatap muka masih tersedia.
Waktu layanan pendampingan/ konsultasi tatap muka untuk Senin - Kamis Pukul 08.00 -15.00 WIB. Hari Jumat Pukul 08.00 - 10.30 WIB. (dp)