Evaluasi dan Penyampaian Hasil Kepatuhan, Instansi Penyelenggara Layanan Publik Diminta Tingkatkan Kualitas Pelayanan

KEBUMENKAB.GO.ID - Eksistensi masyarakat dalam pelayanan publik tidak hanya berperan sebagai penerima atau pengguna layanan saja. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, masyarakat juga berperan sebagai pengawas pelayanan publik.

Standar pelayanan merupakan tolak ukur yang bisa dijadikan sebagai pedoman  penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan. Hal ini tentu sejalan dengan komitmen pemerintah untuk memberikan pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur. Maka sebagai sebuah kewajiban setiap instansi penyelenggara sudah seharusnya memenuhi standar pelayanan.

Dalam 'Evaluasi dan Penyampaian Hasil Kepatuhan Tahun 2019 serta Pelaksanaan Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2020-2021 bersama Gubernur Jawa Tengah dan Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah' yang dilaksanakan, Kamis (15/10), juga disampaikan komitmen dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk mewujudkan pelayanan yang baik bagi masyarakat. 

Kegiatan ini juga diikuti Pemerintah Kabupaten Kebumen dari Ruang Rapat Gedung F Kompleks Setda. Selain dihadiri Sekretaris Daerah Ahmad Ujang Sugiono beserta Plt Asisten Asisten Administrasi Sekretaris Daerah Y Rini Kristiani dan Inspektur Kebumen Dyah Woro Palupi serta sejumlah pejabat. 

Dalam video converence berdurasi beberapa jam itu, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menjelaskan pentingnya instansi pemerintah mewujudkan standart pelayanan publik yang berkualitas, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat. 

"Masyarakat berhak mengawasi pelaksanaan standar pelayanan," ujar Ganjar Pranowo

Ganjar juga menjelaskan pelaksanaan peran pengawasan oleh masyarakat yang menurutnya sangat penting. Sehingga diharapkan seluruh instansi penyelenggara layanan publik bisa terus meningkatkan kualitas layanan. 

Sementara itu, Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah Bellinda Wasistiyana Dewanti menjelaskan kualitas pelayanan publik ditentukan oleh seberapa baik sikap dan perlakukan penyelenggara negara/instansi pemerintah dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Ia juga menjelaskan keberadaan Ombudsman RI sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik, sesuai  amanah UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI dan UU Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

"Ombudsman melakukan pengawasan pelayanan publik terhadap dugaan dan potensi maladministrasi yang dilakukan penyelenggara negara," ujar Bellinda

Menurut Bellinda Wasistiyana, tingkat kepuasan masyarakat ditandai dengan membaiknya kesejahteraan masyarakat dari waktu ke waktu. Untuk itu ia berharap pemerintah akan terus berupaya meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan yang dapat diakses oleh seluruh masyarakat. (dp)