Rakor Regulasi Omnibuslaw, Pemerintah Pusat Minta Daerah Ikut Mensosialisasikan UU Cipta Kerja

KEBUMENKAB.GO.ID - Sekretaris Daerah Ahmad Ujang Sugiono bersama forkopimda dan pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Kebumen, Rabu (14/10)  mengikuti video conference Rapat Koordinasi Sinergitas Kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah Dalam Pelaksanaan Regulasi Omnibuslaw. Rapat yang diikuti melalui video conference tersebut dilaksanakan dari Ruang Arumbinang, Kompleks Pendopo Rumah Dinas Bupati. 

Rapat dibuka Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD dengan moderator Mendagri Tito Karnavian. Sejumlah Menteri hadir sebagai narasumber, mulai dari Menko Perekonomian Airlangga Hartanto, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah, hingga Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya serta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

Mahfud MD dalam sambutannya mengatakan, rapat koordinasi yang juga diikuti Kabupaten/Kota yang ada di Indonesia ini digelar, agar forkopimda di masing-masing Kabupaten/Kota mengetahui dengan baik dan jelas tentang Undang Undang Cipta Kerja. Diharapkan nantinya dapat diperoleh kesamaan misi dan kesamaan sikap saat harus mengambil langkah dan memberikan jawaban saat terjadi unjuk rasa. 

Dalam paparan Menko Perekonomian dijelaskan, bahwa tujuan umum dari UU Cipta Kerja adalah menciptakan lapangan kerja dan kewirausahaan melalui kemudahan berusaha, yaitu mudahnya mendapatkan perizinan dan fasilitas, perlakuan khusus untuk UMK agar mudah dalam mendapatkan legalitas usaha ( badan hukum ) serta mudah dalam manajemen dan operasional koperasi. 

Tujuan kedua yakni untuk menjamin hak-hak pekerja melalui perlindungan pekerja. Diantaranya untuk mendapatkan upah minimum dan uang pesangon. Termasuk tidak adanya perubahan sistem penetapan upah karena upah dihitung berdasarkan satuan waktu dan atau satuan hasil serta hak cuti. Perusahaan juga tetap akan memberikan status terhadap karyawannya dan tidak bisa melakukan PHK secara sepihak. Pekerja atau karyawan juga tetap akan mendapatkan jaminan sosial. Bahkan dalam UU Cipta Kerja ditambahkan adanya jaminan kehilangan pekerjaan. 

Tenaga kerja asing dalam UU Cipta Kerja juga menyebutkan tidak akan bebas masuk karena harus memenuhi syarat dan aturan. 

Sementara itu, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah memaparkab tentang urgensi RUU Cipta Kerja. Diantaranya situasi ekonomi global yang memerlukan respon cepat dan tepat karena membutuhkan reformasi struktural akibat berbagai dampaik situasional, salah satunya pandemi Covid-19. 

Melalui koordinasi sinergitas kebijakan pemerintah pusat dan daerah ini, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian berharap agar forkompinda memahami secara utuh UU Cipta Kerja. Karena ini merupakan undang-undang pertama omnibuslaw yang menggabungkan berbagai undang-undang yang telah ada. 

Mendagri juga berharap, Kabupaten/Kota segera membuat tim-tim kecil yang bertugas untuk melakukan sosialiasi UU Cipta Kerja agar masyarakat dapat mengetahui dengan baik. Hal tersebut nantinya juga akan digunakan sebagai masukan terhadap penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah UU Cipta Kerja. (tin/dp)