Mulai 17 Februari Besok, Bea Balik Nama dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Gratis di Samsat Kebumen

KEBUMENKABGO.ID -  Kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor di Kabupaten Kebumen khususnya bagi yang telat membayar pajak dan akan balik nama. Di tahun ini, Pemerintah Provinsi (Pempov) Jawa Tengah melalui UPPD Samsat Kebumen kembali membebaskan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan denda pajak kendaraan bermotor (PKB).

Hal tersebut di sampaikan langsung oleh Kepala UPPD Samsat Kebumen Bambang Nurcahyo pada saat menggelar Sosialisasi yang dihadiri oleh seluruh para pengusaha showroom mobil dan motor se Kabupaten Kebumen, Kamis (13/2), di Momong Resto Kebumen.

Pada kesempatan itu, Bambang Nurcahyo mengatakan kebijakan tersebut dikeluarkan setelah melihat masih banyaknya kendaraan berpelat nomor luar Jawa Tengah yang berdomisili dan beroperasional di Jawa Tengah. Ditambah masih banyaknya pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak.

Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembebasan BBNKB II Dalam dan Dari Luar Provinsi Jawa Tengah dan Pembebasan Sanksi PKB. Kebijakan tersebut akan diberlakukan mulai Senin 17 Februari hingga 16 Juli 2020 mendatang.

"Selama lima bulan nanti kami berikan kemudahan kepada masyarakat dengan membebaskan bea balik nama dan sanksi administrasi (denda) pajak. Dan ini bukan pemutihan tetapi pembebasan denda pajak," jelas Bambang.

Lebih jauh Bambang menjelaskan, kegiatan sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat dapat mengetahui sejak awal tentang kebijakan tersebut. Sehingga diharapakan, dapat meningkatkan kesadaran masyarakat wajib pajak untuk segera melakukan bea balik nama dan sekaligus untuk membayar pajak.

"Intinya kami ingin memotivasi wajib pajak untuk segera melakukan bea balik nama dan memotivasi wajib pajak untuk membayar pajak. Harapan kami ini bisa memudahkan wajib pajak yang telat bayar pajak," ujar Bambang. 

Dijelaskannya, bahwa berdasarkan data penunggakan pajak di tahun 2019, Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Kebumen mencatat sebanyak 42.557 tunggakan pajak kendaraan. Meliputi jenis kendaraan roda dua sebanyak 39.624 kendaraan, sedangkan kendaraan roda empat sebanyak 2.933 kendaraan dengan total senilai Rp 9,3 miliar. Melalui program ini pihaknya berharap, pendapatan pajak kendaraan bermotor bisa meningkat hingga 17 persen dari tahun sebelumnya.

 “Dalam tahun ini kita mentargetkan ada kenaikan 17 persen dari pembayaran pajak di Kabupaten Kebumen. Dan diharapkan bagi kendaraan pelat luar daerah, bisa segera dibaliknama kepemilikannya.” tegas Bambang.

Melalui kegiatan tersebut Bambang Nurcahyo juga menghimbau kepada masyarakat yang wajib pajak, agar bisa memamfaatkan program tersebut dengan sebaik baiknya untuk segera melakukan pembayaran pajak atau pun balik nama. Terlebih waktu yang diberikan dalam program ini terbilang cukup lama dibanding program program sebelumnya. (thr/dp)