Bupati Keluarkan Izin Penyelenggaraan Pesta Pernikahan Dengan Syarat

KEBUMENKAB.GO.ID- Bupati KH Yazid Mahfudz memberikan izin penyelenggaraan pesta pernikahan di wilayah Kabupaten Kabupaten Kebumen.

Izin tersebut tidak begitu saja diberikan. Bupati menyampaikan beberapa persyaratan yang harus dilengkapi. Mulai dari keharusan untuk pengajuan izin dan koordinasi secara berjenjang mulai dari Pemerintah Desa hingga Kecamatan serta pihak terkait lainnya. Keharusan lain yang juga harus dipenuhi yakni pelaksanaan pesta pernikahan diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan.  

Izin terakit penyelenggaraan pesta pernikahan itu disampaikan Bupati saat berlangsungnuya auidiensi Paguyuban Pekerja Wedding Kebumen (PWK) dan Persatuan Pedalangan Indonesia (Pepadi) Komda Kebumen, Rabu siang (7/10) di Ruang Transit, Komplek Pendopo Rumah Dinas Bupati. 

Didampingi Sekretaris Dinas Kesehatan Kusbiyantoro, Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Agus Sunaryo serta Plt Kalakhar BPBD Kebumen Teguh Kristiyanto, Bupati menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan memperpanjang Surat Edaran Bupati tentang pembatasan kerumunan massa selama 14 (empat belas) hari yang akan segera berakhir besok. Surat Edaran ini sebelumnya dikeluarkan menyusul adanya lonjakan kasus terkonfirmasi positif pada santri di sejumlah pondok pesantren di Kabupaten Kebumen. 

"Pemkab tidak akan memperpanjang pembatasan penyelenggaraan acara kerumunan massa, namun yang perlu kami garis bawahi, masyarakat tetap harus menerapan protokol kesehatan dimanapun berada," tegas Bupati Yazid Mahfudz. 

Izin penyelenggaraan pesta pernikahan ini pun langsung ditanggapi positif oleh Ketua PWK Turiman serta Ki Langgeng Hidayat dari Pepadi Kebumen. Ia secara pribadi dan atas nama paguyuban menyambut baik kebijakan Bupati.  

"Semoga kebijakan ini bisa menjadi jalan tengah antara pelaku usaha wedding organizer (wo) dan kondisi masyarakat kita sekarang. Satu sisi kami paham kita semua harus melihat kondisi pandemi, namuin di sisi lain kami juga harus tetap harus bekerja, tentu dengan menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19." pungkasnya. (luk/dp)