Usai Penetapan Paslon, KPU Mulai Sosialisasikan Aturan Kampanye Pilbup 2020

KEBUMENKAB.GO.ID - Jelang masa kampanye, KPU Kebumen mulai sosialisasikan aturan pelaksanaan kampanye Pilbup Kebumen 2020, Rabu (23/09) di Kantor KPU Kebumen. 

Ketua KPU Kebumen Yuliantoi menjelaskan, bahwa pasca penetapan paslon yang dilakukan pada,  Rabu kemarin (23/9) maka pilbup Kebumen resmi diikuti satu pasangan calon. 

" Pilkada di Kebumen resmi diikuti hanya oleh satu pasangan calon," jelas Yulianto

Yulianto juga menjelaskan, bahwa sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 pasal 54C serta diperjelas dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2018, maka proses pemilihan dengan satu pasangan calon, masyarakat berhak memilih paslon yang ada atau kolom kosong. Kedua pilihan tersebut dinyatakan sah dan akan dihitung sebagai suara rakyat.

" Masyarakat pada saat proses pemilihan suara berlangsung, berhak memilih paslon yang ada atau kolom kosong," jelas Yulianto

Jika paslon meraih lebih dari 50% suara sah maka berhak ditetapkan sebagai pemenang pemilihan. Namun jika suara yang diperoleh kurang dari 50% suara sah, maka posisi Bupati akan dijabat oleh Penjabat Bupati hingga periode pemilihan selanjutnya. 

Beberapa tahapan penting dalam pilkada tahun 2020 setelah penetapan pasangan calon yang perlu diperhatikan diantaranya  adalah tahapan kampanye yang akan berlangsung selama 71 (tujuh puluh satu) hari yakni  mulai tanggal 26 September hingga 5 Desember 2020.

Pelaksanaan kampanye pemilihan ini diatur dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2017. Sementara aturan pelaksanaan dalam kondisi pandemi mengacu pada PKPU Nomor 6 Tahun 2020 Jo PKPU Nomor 10 Tahun 2020.

Aturan Kampanye Pilbup 2020

Aturan kampanye yang perlu dicermati adalah penerapan  protokol kesehatan di setiap kegiatan kampanye. Pembatasan jumlah peserta kampanye akan diberlakukan maksimal 50 (lima puluh) peserta untuk pertemuan terbatas/tatap muka. Kemudian untuk kampanye terbuka (rapat umum) bisa diikuti 100 (seratus) peserta dengan phiysical distancing minimal 1 meter serta pemakaian masker/face shield. 

Sesuai amanah regulasi, KPU juga akan memfasilitasi alat peraga kampanye dan bahan ampanye untuk paslon yang telah ditetapkan. Jika dirasa kurang mencukupi, Tim Kampanye Paslon dapat menambah jumlah APK dan BK maksimal dua kali lipat dari jumlah yang difasilitasi oleh KPU. Selain itu, KPU juga memfasilitasi iklan kampanye yang akan disiarkan pada 14 (empat belas) hari terakhir masa kampanye.

"Kami berharap, baik peserta, pemilih dan penyelenggara termasuk media sebagai mitra sosialisasi,  dapat bersama-sama saling bersinergi melaksanakan Pilbup Kebumen dengan aman, tertib, damai dan sehat sesuai protokol kesehatan." pungkas Yulianto. (dp)