Rapat Paripurna DPRD Kebumen, DPRD Ajukan Empat Raperda Inisiatif

KEBUMENKAB.GO.ID -  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kebumen menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian 4 (empat) raperda, Rabu (09/09) di Ruang Rapat Paripurna DPRD.

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Sarimun tersebut juga dihadiri oleh Bupati Kebumen KH Yazid Mahfudz. Sedangkan Wakil Bupati beserta para Asisten Sekda, Staf Ahli Bupati, Kepala OPD dan Camat mengikuti di ruang Jatijajar melalui live streaming Ratih TV.

Juru bicara Komisi A DPRD Khotimah menyampaikan, bahwa raperda tentang penyelenggaraan bantuan hukum salah tujuannya sesuai pasal 1 angka 1 UU No 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum, dinyatakan bahwa bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum. Dengan begitu menurut Khotimah, masyarakat kurang mampu yang tersandung persoalan hukum dapat menerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan.

Menurut politisi PKB ini, bantuan pembiayaan untuk orang miskin atau kelompok orang miskin merupakan kewajiban pemerintah daerah sebagai bentuk perlindungan dan pemenuhan hak bagi masyarakat miskin demi terwujudnya keadilan.

Selain raperda tentang penyelenggaraan bantuan hukum, raperda lain yang disampaikan yakni raperda tentang penanggulangan tuberkulosis yang diusulkan komisi B. Kemudian, raperda tentang penyelenggaraan kepariwisataan dari komisi C serta raperda tentang sistem perencanaan pembangunan daerah yang merupakan inisiatif bapem perda DPRD Kebumen.

Setelah penyampaian Pengantar Raperda, dokumen/draft raperda inisiatif tersebut diserahkan oleh DPRD melalui Ketua DPRD kepada. (ims/dp)