Jual Hewan Kurban, Pahami Ketentuan ini !
KEBUMENKAB.GO.ID - Menjelang Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijah yang akan jatuh pada Jumat 31 Juli 2020, Pemerintah telah menetapkan peraturan secara khusus, yakni larangan pemotongan ternak ruminansia betina produktif sebagai hewan kurban. Peraturan larangan menyembelih sapi usia produktif itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 451/1975 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Non Alam Coorna Virus Disease COVID-19 dan Pelarangan Pemotongan Ternak Ruminansia Betina Produktif sebagai Hewan Kurban. Hal lain yang perlu diperhatikan adalah mengenai ketentuan penjualan dan penyembelihan yang aman. Mengingat saat ini kita masih berada dalam masa pandemi.
Untuk penjualan hewan kurban wajib memenuhi ketentuan, mulai dari menjaga jarak fisik saat proses penjualan (physical distancing). Penerapan Higiene Personal, dimana penjual dan pekerja serta calon pembeli hewan kurban harus menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) minimal berupa masker. Penjual dan/atau pekerja juga wajib menggunakan pakaian lengan panjang selama ditempat pelaksanan kegiatan dan menggunakan sarung tangan sekali pakai (disposable) saat melakukan pembersihan serta saat menangani kotoran/limbah hewan kurban.
Setiap orang yang masuk dan keluar dari tempat penjualan harus melakukan Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) dengan air mengalir dan/atau terlebih dahulu menggunakan hand sanitizer kandungan alkohol paling kurang 70%. Kemudian dilakukan pemeriksan kesehatan awal (screening).
Penjual dan/atau pekerja yang berasal dari daerah lain (provinsi, kabupaten dan/atau kota) harus dalam kondisi sehat yang dibuktikan dalam surat keterangan sehat dari puskesmas/rumah sakit pemerintah maupun swasta. Tidak hanya itu, setiap tempat penjualan hewan kurban harus memiliki alat pengukur suhu tubuh (thermogun). Yang perlu untuk diketahui juga, setiap orang yang memiliki gejala demam/nyeri tenggorokan/batuk/pilek/sesak nafas dilarang masuk ke tempat penjualan.(dp)