Kancil Ngapak, Solusi Untuk Anda Yang Akan Buat Paspor di Masa Pandemi.
KEBUMENKAB.GO.ID - Pemerintah Kabupaten Kebumen akan menyelengggarakan KANCIL NGAPAK (Kantor Imigrasi Cilacap Ngelayani Paspor Nang Kebumen). Seperti diketahui, sejak pandemi COVID-19, pengurusan administrasi pun menjadi terkendala, sehingga banyak masyarakat yang terpaksa menunda pengurusan beberapa keperluannya, seperti membuat paspor. Namun dengan adanya KANCIL NGAPAK diharapkan warga Kebumen bisa menggunakan kesempatan ini dengan baik.
Layanan pembuatan Paspor akan dilaksanakan pada 11 Juli sampai dengan 12 Juli 2020 di MPP (Mal Pelayanan Publik) Kabupaten Kebumen, Jalan Indrakila nomor 10 Kebumen.
Bagi yang akan mengurus paspor baru, cukup dengan membawa E-KTP, KK, Akte Kelahiran, Ijazah dan Buku Nikah. Sedangkan bagi yang akan mengurus pergantian paspor, cukup dengan membawa E-KTP dan paspor lama. Pengurusan paspor ini dikenakan tarif sebesar Rp 350 ribu. Dan tidak melayani pergantian paspor karena hilang atau rusak. (dp)