Sekda Kebumen Terbitkan SE Rasionalisasi APBD 2020

KEBUMENKAB.GO.ID - Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen, H. Ahmad Ujang Sugiono SH menerbitkan Surat Edaran Nomor 000/373 tentang Rasionalisasi Anggaran dalam APBD Tahun Anggaran 2020. Surat Edaran tertanggal 14 April 2020 ini merupakan tindak lanjut dari sejumlah peraturan maupun instruksi Pemerintah Pusat dalam upaya percepatan penanganan Covid-19 di daerah.

Dalam Surat Edaran disebutkan, pemerintah melakukan pengurangan dana transfer dalam APBD tahun anggaran 2020 serta berkurangnya Pendapatan Asli Daerah. Adapun pengurangan dana transfer diantaranya adalah dana bagi hasil pajak dan bukan pajak sebesar 23,5%. Dana alokasi umum sebesar 10%. Dana alokasi khusus fisik 25% dan non fisik 1,5%, dan dana insentif daerah sebesar 10%.

Konsekuensi dari pengurangan sumber pendapatan dalam APBD tersebut, maka harus dilakukan rasionalisasi anggaran disetiap SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen. Beberapa rasionalisasi yang harus dilakukan diantaranya adalah setiap SKPD Pengelola Dana DAK Fisik agar mengurangi pagu anggaran sebesar 25%, SKPD Pengelola Dana DAK Non Fisik  mengurangi pagu anggaran sebesar 1,5%.

Setiap SKPD juga harus melakukan rasionalisasi belanja pegawai. Untuk rasionalisasi belanja barang dan jasa sekurang-kurangnya sebesar 50% dengan mengurangi anggaran belanja terutama porsi Triwulan II dan Triwulan III serta rasionalisasi belanja modal sekurang-kurangnya 50% dengan mengurangi anggaran belanja.

Terhadap pengadaan barang/jasa yang sedang dilakukan lelang, Sekda meminta segera dilakukan pengkajian kembali dan disesuaikan dengan alokasi anggaran yang telah dirasionalisasi, mengacu hasil Desk di Bappeda. 

SE-Sekda.jpg Rasionalisasi.jpg