Pemkab Kembali Keluarkan Surat Edaran Kewaspadaan COVID-19
KEBUMENKAB.GO.ID - Pemerintah Kabupaten Kebumen kembali mengeluarkan surat edaran terkait COVID-19. Kali ini surat edaran yang ditandatangani Bupati KH Yazid Mahfudz itu berisi, tentang peningkatan kewaspadaan dan pencegahan infeksi corona virus disease (COVID-19).
Surat edaran Bupati dengan nomor 400/1157 tanggal 24 Maret 2020 ini ditujukan bagi Forkompinda, Kepala OPD se Kabupaten Kebumen, para Camat, Pimpinan BUMD serta Ketua/ Piminan Organisasi Kemasyarakatan serta Keagamaan se Kabupaten Kebumen.
Surat edaran ini berisi tentang imbauan dan langkah yang ditempuh Pemkab setelah melihat situasi nasional dan Kabupaten Kebumen terkait penyebaran COVID-19, sehingga dianggap perlu untuk mengupayakan pencegahan dan pengendalian.
6 Point Langkah Pemkab Cegah Penyebaran COVID-19
Beberapa langkah yang diambil Pemkab Kebumen yang dituangkan dalam surat edaran kali ini, yaitu :
1. Dengan tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang mengumpulkan massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri, yaitu pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan lain yang sejenis.
2. Tetap tenang dan tidak panik, serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dengan selalu mengikuti informasi dan himbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah.
3. Apabila dalam keadaan mendesak, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran COVID-19.
4. Tidak melakukan pembelian dan/ atau menimbun kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan lainnya secara berlebihan.
5. Tidak terpengaruh dan tidak menyebarkan berita-berita dengan sumber tidak jelas yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.
6. Kegiatan-kegiatan ibadah seperti salat berjamaah dan Salat Jumat di masjid tetap dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
- Bagi yang sakit disarankan untuk beribadah di rumah
- Apabila dalam keadaan darurat, pelaksanaan Salat Jumat dapat diganti dengan salat zuhur di rumah dan pelaksanaan salat berjamaah dapat dilakukan di rumah.
Sementara itu, data terbaru kasus COVID-19 di Kebumen hingga hari ini terus bertambah. Meski pasien yang meninggal tidak dinyakan positif terkena COVID-19, namun jumlah ODP dan PDP terus bertambah. Pemeritah melalui berbagai kesempatan terus mengingatkan warganya agar lebih aman diam di rumah dan menghindari keramaian atau kerumunan massa, sehingga bisa menghindari penularan dari COVID-19. (dp)