Aturan Baru PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021 Dalam Pembahasan

KEBUMENKAB.GO.ID - Dinas Pendidikan Kabupaten Kebumen  mempersiapkan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2020/2021 yang akan diatur dalam Peraturan Bupati (perbup). Pembahasan terkait itu digelar dalam rapat, Rabu (4/4) di Ruang Rapat 1 Dinas Pemdidikan Kabupaten Kebumen.

Perbup yang akan dikeluarkan menindaklanjuti permen baru yakni, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang penerimaan peserta didik baru. Kemudian pemkab menindaklanjuti dengan dikeluarkannya perbup yang mengatur tentang penerimaan peserta didik baru pada taman kanak-kanak (TK), sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) tahun pelajaran 2020/2021. 

Pengaturan Zonasi 

Dijelaskan Kepala Dinas Pendidikan Mohammad Amiruddin, untuk tahun ajaran baru 2020 akan mengatur beberapa hal terkait penerimaan siswa baru diantaranya, untuk jalur zonasi memiliki kuota minimal 50 persen. Sebelumnya 5 persen hingga 15 persen. Sedangkan untuk jalur afirmasi atau pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP), minimal 15 persen. Permen yang baru juga mengatur kebijakan untuk jalur perpindahan orang tua maksimal 5 persen. Sedangkan untuk jalur prestasi, maksimal 30 persen. 

"Ada kesempatan bagi orangtua dan anak-anak yang breprestasi untuk memilih sekolah yang dikehendaki. Indikatornya dengan menggunakan akademik dan non akademik. Harapannya mereka semua bisa tertampung. Pembahasan ini jika sudah final atau disetujui tentu akan menjadi sebuah aturan resmi baru yang wajib dilaksanakan semua sekolah dalam PPDB." jelas Amirudin.  

Dalam PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021 nantinya akan dilaksanakan dengan mekanisme, untuk jenjang TK/SD menggunakan mekanisme luar jejaring (luring). Sedangkan untuk jenjang SMP yang diselenggarakan pemerintah daerah, wajib menggunakan mekanisme dalam jejaring (daring). Yakni dengan mengunggah dokumen yang dibutuhkan sesuai persyaratan ke laman ppdb.disdik.kebumenkab.go.id. 

Terkait dengan penetapan zonasi, dijelaskan Kadinas Pendidikan, pada prinsipnya adalah mendekatkan domisili peserta didik dengan sekolah. Penetapan zonasi ini juga memperhatikan jumlah ketersediaan daya tampung yang disesuaikan dengan jumlah anak usia sekolah sesuai pada setiap jenjang di masing-masing wilayah. (luk/dp)