Jaga Sawah Demi Swasembada Pangan 2026, Jateng Terapkan Sanksi dan Insentif bagi Petani
SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyiapkan kebijakan tegas untuk melindungi lahan pertanian sebagai bagian dari upaya mewujudkan swasembada pangan nasional pada 2026. Selain mendorong peningkatan produksi padi dan jagung, pemprov akan menerapkan sanksi administratif hingga pidana terhadap pelaku alih fungsi sawah produktif. Di sisi lain, petani yang mempertahankan lahannya akan memperoleh insentif berupa pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Dengan target produksi padi sebesar 10,5 juta ton gabah kering giling (GKG) pada 2026, Jawa Tengah terus memperkuat posisinya sebagai salah satu lumbung pangan nasional. Namun demikian, pemerintah daerah menghadapi tantangan serius akibat menyusutnya luas lahan sawah, yang dalam beberapa tahun terakhir berkurang puluhan ribu hektare akibat alih fungsi.
Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Jawa Tengah, Defransisco Dasilva Tavares, menyampaikan bahwa Jawa Tengah merupakan salah satu penopang utama pangan nasional. Pada 2025, produksi padi provinsi ini menempati peringkat ketiga secara nasional.
“Potensi yang kita miliki sangat besar, tetapi tantangannya juga tidak kecil. Karena itu, pada 2026 kami menyiapkan langkah yang lebih agresif,” ujarnya di Ungaran, Kabupaten Semarang, Sabtu (24/1/2026).
Ia menambahkan, target produksi padi pada 2026 meningkat dari capaian 2025 yang sebesar 9,4 juta ton GKG. Sementara itu, produksi jagung ditargetkan mencapai 3,7 juta ton pipilan kering.
Peningkatan produksi difokuskan pada pemulihan produktivitas di sedikitnya 12 kabupaten, di antaranya Cilacap, Kebumen, Brebes, Demak, Grobogan, dan Pati. Daerah dengan produktivitas di bawah rata-rata provinsi sebesar 5,6 ton per hektare menjadi prioritas pendampingan, disertai dorongan indeks pertanaman minimal dua kali tanam dalam setahun.
Selain itu, Pemprov Jawa Tengah juga memperkuat sinkronisasi data produksi dengan Badan Pusat Statistik (BPS), mengoptimalkan jaringan irigasi bersama Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), serta meningkatkan perlindungan tanaman dari dampak perubahan iklim dan serangan organisme pengganggu tanaman.
Meski demikian, Frans mengakui bahwa alih fungsi lahan masih menjadi tantangan paling krusial. Berdasarkan data pemprov, sepanjang 2019–2024 Jawa Tengah kehilangan sekitar 62 ribu hektare sawah, dan kembali bertambah sekitar 17 ribu hektare pada 2025.
“Ini yang paling mengkhawatirkan. Peningkatan produksi akan sulit dicapai jika luas lahan terus menyusut,” tegasnya.
Untuk menekan laju alih fungsi lahan, pemprov menerapkan kebijakan insentif dan disinsentif. Petani yang mempertahankan sawahnya memperoleh insentif berupa pembebasan PBB yang dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota. Sementara itu, alih fungsi lahan yang tidak sesuai ketentuan akan dikenai sanksi administratif hingga pidana sesuai peraturan perundang-undangan. Khusus sawah beririgasi teknis, pengalihfungsian diwajibkan menyediakan lahan pengganti hingga tiga kali lipat dari luas yang dialihfungsikan.
“Aturannya jelas. Jika tidak mengalihfungsikan lahan, ada insentif sebagai bentuk penghargaan. Namun jika melanggar tanpa izin tim tata ruang, akan dikenai sanksi,” ujarnya.
Sejumlah daerah di Jawa Tengah bahkan telah menerapkan kebijakan PBB nol rupiah bagi lahan sawah yang tetap dipertahankan.
Kebijakan tersebut diperkuat dengan komitmen tertulis Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi bersama seluruh bupati dan wali kota untuk menjaga lahan pertanian pangan berkelanjutan.
“Gubernur sudah menegaskan agar tidak ada yang bermain-main dengan alih fungsi lahan, mengingat target swasembada pangan yang tinggi,” katanya.
Selain menjaga keberlanjutan lahan, Pemprov Jawa Tengah juga mendorong keterlibatan petani milenial dan generasi Z melalui penyediaan benih unggul, sarana dan prasarana pertanian, alat dan mesin pertanian (alsintan), serta skema perlindungan usaha tani.
“Kami berharap petani semakin termotivasi. Pertanian memiliki prospek menjanjikan dan menjadi kunci ketahanan pangan nasional,” pungkas Frans.
IMG-20260124-WA0024-1536x1024.jpg
IMG-20260124-WA0023-1024x683.jpg
IMG-20260124-WA0029-1024x682.jpg
IMG-20260124-WA0031-1024x682.jpg