Semua Bisa Sekolah

Kepada
Yth. Bapak/Ibu/Saudara

Selamat pagi,

Dalam rangka meningkatkan kepatuhan dalam implementasi kebijakan zonasi, Mendikbud bersama Mendagri telah menerbitkan SE No. 01 Tahun 2019 dan No. 420/2973/SJ kepada para Kepala Daerah ini bertujuan agar Pemerintah Daerah segera menetapkan kebijakan petunjuk teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berdasarkan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 serta zonasi persekolahan sesuai kewenangan masing-masing.  

Berikut kami diseminasikan narasi tunggal terkait. 

Gunakan tagar resmi
 #PPDB #SemuaBisaSekolah serentak hari ini pada pukul 10.00 WIB.

Ket. Lampiran:
- 1 (satu) rilis;
- 1 (satu) panduan media sosial;
- 8 (delapan) infografis;
- 1 (satu) video.

Unduh selengkapnya di:
https://k-cloud.kominfo.go.id/s/PPDB_2019

(disiapkan Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kementerian  Pendidikan dan Kebudayaan RI didukung oleh Tim Komunikasi Pemerintah Kementerian Komunikasi dan Informatika RI)