Label Produk Wajib Berbahasa Indonesia Mulai 25 Juni ; Jika produk belum sesuai dengan ketentuan akan ditarik dari peredaran.
VIVAnews – Kementerian perdagangan mewajibkan label produk dalam Bahasa Indonesia. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 67/M-DAG/PER/11/2013 yang diundangkan di lembaran negara pada 24 Desember 2013 Jo Nomor 10/M-DAG-PER/1/2014 yang diundangkan di lembaran negara pada 21 Februari 2014.
Peraturan ini akan berlaku secara efektif pada 25 Juni 2014 bagi produk yang belum beredar di pasar dan 25 Desember 2014 untuk barang yang sudah beredar di pasar atau enam bulan dari sekarang. Artinya, pada 25 Desember mendatang, jika produk belum sesuai dengan ketentuan akan ditarik dari peredaran.
"Intinya dalam Permendag label itu, label dari barang harus embossed, tercetak atau melekat secara utuh pada barang atau kemasan," ujar Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi, saat ditemui di Kementerian Perdagangan Jakarta, Selasa 10 Juni 2014.
Bayu mengatakan, sering terjadi perdebatan dengan apa yang dimaksud dengan stiker. Penggunaan stiker tidak diperbolehkan. Namun, hal itu diperbolehkan jika stiker melekat secara utuh pada keseluruhan kemasan.
"Stiker yang dilihat secara utuh itu harus dilihat case by case. Yang tidak boleh itu memakai kertas kecil dan direkatkan ala kadarnya," jelas Bayu.
Terdapat tambahan produk baru yang diatur dalam Permendag, yaitu computer tablet dan 24 jenis tekstil serta produk tekstil. Di antaranya adalah benang jahit, kain jadi, pakaian bayi, barang jadi tekstil lainnya, jersey, pullover, cardigan, rompi, track suit, ski suit, dan pakaian renang.
Selain itu, ada produk garmen yang terbuat dari kain rajutan atau kaitan, sarung tangan, mitten dan mit. Selain itu, ada aksesori pakaian jadi (syal, scarf, muffler, mantila, veil), mantel panjang, car-coat, jubah bertopi, cloak, anorak untuk pria atau anak laki-laki, anorak untuk wanita atau anak perempuan, mantel panjang, pakaian dalam untuk laki-laki dan perempuan.
Terdapat juga sapu tangan, dasi kupu-kupu, barang perabot, kantong dari karung, keperluan berkemah, kaus kaki, dan barang jadi lainnya. Apabila produk impor tidak mengikuti ketentuan ini per 25 Juni 2014, produk tidak dapat masuk ke Indonesia. (art)
sumber : http://bisnis.news.viva.co.id/news/read/511412-kemendag-wajibkan-label-produk-berbahasa-indonesia-mulai-25-juni