Pematokan Batas Tanah Wilayah Urut Sewu Dimulai Besok
KEBUMENKAB.GO.ID - Permasalahan urut sewu yang sekian lama mengganjal, akhirnya menemukan titik akhir yang menggembirakan. Setelah sebelumnya diadakan audiensi, Minggu (26/1) malam lalu, Bupati menggelar ramah tamah di rumah dinasnya.
Bupati Yazid Mahfudz mengajak anggota DPRD dan seluruh pihak terkait, bisa bersama-sama menyelesaikan permasalahan tanah urut sewu. Bupati juga menyam[aikan harapannya agar sebelum masa jabatannya berakhir, persoalan ururt sewu bisa segera tuntas. Apalagi kini prosesnya tinggal selangkah lagi, karena proses pematokan batas tanah akan segera dilakukan Selasa besok (28/1), yang diawali dengan pematokan tanah di Desa Brecong.
Dalam ramah tamah yang juga dihadiri DANDIM 0709 Kebumen Letkol Kav MS Prawira Matondang, Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, serta Sekretaris Daerah Ahmad Ujang Sugiyono dan beberapa anggota DPRD, Bupati juga memaparkan hasil mediasi yang sudah dilakukan dengan warga masyarakat Setrojenar terkait pengurusan sertifikat tanah warga urut sewu yang akan dimulai tahun 2020 ini.
Dari belasan desa, wilayah Brecong Kecamatan Buluspesantren akan menjadi prioritas program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Adapun 3 (tiga) desa di Kecamatan Buluspesantren yang akan masuk kawasan Urut Sewu yaitu, Brecong, Ayamputih dan Setrojenar. Jumlah keseluruhan bidang tanah yang terdata Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebanyak 1630 bidang. Sedangkan 542 bidang diantaranya berada di desa Setrojenar dan baru 2 bidang saja yang bersertifikat.
Terkait hal itu, Bupati menegaskan bahwa pihaknya akan mendukung agar proses persertifikatan tanah bisa berjalan dengan lancar. Bupati juga menghimbau agar tidak ada pihak manapun yang memunculkan isu permasalahan-permasalahan baru di masyarakat. Terlebih wilayah selatan merupakan daerah yang diprediksi akan semakin maju dan berkembang dengan adanya banda udara di Kulonprogo.
Hal serupa juga disampaikan Dandim 0709 Kebumen Letkol Kav MS Prawira Negara Matondang. Menurutnya, permasalahan sengketa tanah urut sewu bisa segera terselesaikan dengan dilakukannya proses pembuatan sertifikat tanah untuk warga. Ias juga berharap kedepan tak akan lagi ada masalah yang muncul. (thr/dp)