Warga Eksodan Tanggulangin Tuntut SHM Tanah

KEBUMEN (KRjogja.com) - warga eksodan yang menempati lahan Desa Tanggulangin, Kecamatan Klirong, Kabupaten Kebumen menuntut perubahan status tanah dan rumah yang ditempati sejak tahun 2002 dari hak pakai menjadi hak milik.

"Kami sudah 10 tahun di sini. Jadi wajar meminta hak milik atas tanah dan rumah ini. Lagipula sejak menjadi eksodan karena kabur dari lokasi transmigrasi di Aceh, Papua dan Kalimantan. Hidup kami masih saja miskin dengan bekerja serabutan. Sedangkan tanah dan rumah kami sudah tak punya," ujar Supardi (65), salah satu warga eksodan Tanggulangin, di rumahnya, Selasa (05/02/2013).

Supardi dan 199 warga eksodan Aceh, Papua dan Kalimantan, sejak 2002 menempati rumah yang dibangun dengan biaya APBN di lahan tidur milik negara di Tanggulangin. Masing-masing rumah berada di tanah seluas 196 meter pesegi. "Bagi kami yang bertahan dengan kondisi miskin di sini, hanya perhatian Pemerintah berupa pemberian status hak milik tanah dan rumah saja yang kini kami harapkan," ujarSupardi.(Dwi)

160814.jpg