Wacana Revisi Hari Jadi Kabupaten Kebumen Menguat; Dasarnya Jelas, Bupati Siap Merevisi




KEBUMEN- Desakan dari sejumlah masyarakat untuk meninjau kembali Hari Jadi Kabupaten Kebumen beberapa waktu lalu sempat mengemuka. Kini, wacana merevisi Hari Jadi Kabupaten Kebumen pun kembali menguat. Hal ini terungkap saat audiensi Dewan Kesenian Daerah (DKD) Kebumen bersama Bupati Kebumen H Buyar Winarso SE di Gedung F Sekretariat Daerah Kebumen, Selasa (22/1).

Ketua Umum DKD, Basuki Hendro Prayitno mengungkapkan hari jadi yang diperingati setiap tanggal 1 Januari bukanlah Hari Jadi Kebumen. Tetapi merupakan hari penggabungan Kabupaten Panjer, Kabupaten Ambal dan Kabupaten Karanganyar menjadi Kabupaten Kebumen.

"Sejarah Kebumen itu tidak terlepas dari Mataram. Dan nama Kebumen sudah ada jauh sebelum 1 Januari 1936," kata Basuki kemarin.

Bupati H Buyar Winarso SE juga mengaku bingung dengan Hari Jadi Kabupaten Kebumen yang jatuh setiap tanggal 1 Januari. Pasalnya, sampai saat ini belum menemukan dasar yang kuat yang dijadikan dasar penetapan Hari Jadi. Bupati menegaskan Hari Jadi Kabupaten Kebumen masih bisa direvisi.

"Saya siap merevisi kalau ada yang merekomendasikan, Tapi harus jelas dasarnya. Step by stepnya harus jelas. Saat ini merupakan waktu yang tepat untuk merevisi, mumpung yang sepuh-sepuh masih ada," tegas Bupati kemarin.

Perlu diketahui, sejumlah tokoh mempermasalahkan dasar penentuan hari jadi yang didasarkan pada SK Gubernur Jenderal Hindia Belanda De Jonge tanggal 30 Desember 1935 yang menghapus Kabupaten Karanganyar wilayah Kulon Kali Luk Ulo. Hari jadi tersebut dinilai terlalu muda dan atas dasar penggabungan Kabupaten Kebumen dan Kabupaten Karanganyar.

Salah satu tokoh yang mempermasalahkan hari jadi tersebut, yakni Ravie Ananda, Budayawan dan Pemerhati Sejarah asal Kebumen, Dia mengungkapkan, peringatan Hari Jadi Kebumen yang selama ini diperingati berdasar Perda Kabupaten Kebumen yang merujuk Surat Keputusan Jenderal Pemerintahan Belanda Nomor 629/1935 tertanggal 31 Desember 1935. Yakni mengenai penggabungan pemerintahan atau birokrasi antara Kabupaten Karanganyar dan Kabupaten Kebumen. Surat yang ditadatangani Gubernur Jenderal Pemerintahan Belanda bernama De Jonge ini secara resmi diberlakukan sejak 1 Januari 1936.

Surat ini dikeluarkan pada masa pemerintahan Bupati KRT Arungbinang VIII (1934-1942). Padahal, sebelumnya telah ada Bupati Panembahan Badranala (1642-1657), Hastrosuto (1957-1677), KRT Kalapaking I sampai dengan KRT Kalapaking IV (1677-1833) dengan pemerintahan di daerah Panjer (sekarang Kelurahan Panjer di Kecamatan Kebumen.

Menurut Ravie, asal daerah Kebumen adalah sebuah kisah yang panjang pada masa pemerintahan Sultan Agung, Raja Mataram. Pada waktu itu, Sultan Agung gigih menentang kehadiran kompeni Belanda di Batavia ini mempunyai penasehat yang bernama Pangeran Bumidirjo.

Setelah Sultan Agung wafat kemudian digantikan putranya bernama Amangkurat I. Raja Amangkurat I yang kompromi dengan kompeni kemudian memusuhi orang-orang yang tidak sejalan dengan kebijaksanannya dengan kompeni. Salah satunya yang dimusuhinya adalah Pangeran Bumidirjo yang tak lain pamannya sendiri.

Pangeran Bumidirjo kemudian diusir dan bersembunyi di lekuk sungai Luk Ulo. (ori)

sumber Radar Banyumas