Masa Bakti Kasek Ditambah 3 Bulan



KEBUMEN - Periode masa bakti jabatan kepala sekolah (kasek) telah berakhir pada Oktober ini. Namun, bagi sejumlah kepala sekolah yang tidak diperpanjang masa bakti atau periode jabatanya, mereka masih diberi kesempatan meneruskan jabatan sebagai kepala sekolah selama tiga bulan lagi atau sampai dengan bulan Desember mendatang dengan status PLT.

"Waktu perpanjangan tersebut digunakan untuk menyelesaikan administrasi sekolah seperti laporan pertanggungjawaban (LPJ) baik biaya operasional sekolah (BOS) dan lainnya," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga (Dikpora) Kebumen Dra Dyah Woro Palupi yang didampingi Drs. H Agus Septadi selaku Kabid Aministrasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dinas Dikpora Kebumen disela-sela acara serah terima surat keputusan (SK) Kepala Sekolah di aula Disdikpora Kebumen, Senin (8/10).

Drs. Frans Haidar MPA Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menambahkan, jumlah kasek di sekolah negeri Kabupaten Kebumen yang periodenya telah habis adalah 122 orang, dengan rincian ditingkat SD ada 110 orang, ditingkat SMP ada 9 orang dan di tingkat SMA/SMK ada 3 orang.

"Untuk mengisi kekosongan kasek periode selanjutnya, ada beberapa kasek yang diperpanjang periode jabatannya dan 33 kepala sekolah diberhentikan. Ditingkat SMP, dari 9 kepala sekolah, 3 diperpanjang dan 6 orang diberhentikan. Sedangkan tingkat SMA/SMK dari 3 kepala sekolah, satu diperpanjang dan 2 orang diberhentikan.

"Bagi kepala sekolah yang habis periode jabatannya dan tidak diperpanjang, maka pada Desember itu pula akan kembali menjadi guru biasa. Setelah menjadi guru biasa, penentuan mutasi tempat mengajar juga akan dilakukan pada akhir tahun ajaran batu yang diperkirakan pada Desember atau Juni sampai Juli. Hal itu sambil menunggu akhir tahun ajaran, sehingga tidak mengganggu proses belajar mengajar siswa," pungkasnya. (ben)

sumber kebumen ekspres