PBB Kebumen Jadi Pajak Daerah Mulai 2013

Kebumen, ANTARA Jateng - Pemerintah Kebumen, Jawa Tengah, memastikan mengambil alih penanganan pajak bumi dan bangunan (PBB) di daerah itu menjadi pajak daerah mulai 2013 atau lebih cepat setahun dari ketentuan paling lambat pada 2014. 

Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemkab Kebumen Supangat di Kebumen, mengatakan, pengalihan penanganan itu membuat perolehan PBB selanjutnya menjadi pendapatan asli daerah. Pengalihan itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.  Selama ini, katanya, Pemkab Kebumen mendapatkan bagi hasil PBB sebesar 64,8 persen.

Potensi PBB perdesaan dan perkotaan Kabupaten Kebumen pada 2011 tercatat 1.300.000 wajib pajak dengan nilai PBB sekitar Rp16 miliar. Ia mengatakan, target penerimaan PBB pada 2012 sebesar Rp23.742.723.820, sedangkan hingga Mei 2012 terealisasi sebesar Rp5.105.384.719. Sebanyak 72 di antara 460 desa dan kelurahan di kawasan selatan Jateng itu, katanya, telah melunasi pembayaran PBB.

Ia menjelaskan tentang persiapan pemkab setempat untuk pengalihan penanganan PBB mulai 2013 antara lain menyangkut peraturan daerah yang telah ditindaklanjuti dengan peraturan kepala daerah dan standar operasional, serta penyesuaian struktur organisasi dan tata kerja instansi terkait.

Selain itu, katanya, sarana dan prasarana, tenaga ahli perpajakan, dan kerja sama dengan pihak terkait. Ia juga menyebut pentingnya penanganan masalah tunggakan pembayaran PBB berupa pendataan terhadap mereka yang masih menunggak pembayaran kewajiban itu.

"Utang PBB yang merupakan piutang pemerintah daerah tersebut, saat 'pendaerahan' harus sudah tercatat 'by name by address'," kata Supangat.

Sumber : antarajateng.com

 


pajak.jpg Upacara17Juni2019Kecamatan (4).pdf E-Upacara 17 Juni 2019 Kecamatan (1).pdf