Penandatanganan Surat Keputusan Kerjasama BPK-RI dengan Pemkab/Kota se Prop Jateng
Bagian Humas dan Protokol Setda - Sesuai dengan kebijakan badan Pemeriksa keuangan Republik Indonesia atau BPK-RI untuk menciptakan pusat data, BPK-RI dalam pemeriksaan berbasis Elektronik atau E-Audit, BPK RI perwakilan Propinis Jawa Tengah telah menjajaki kerjasama dengan Pemerintah daerah se Propinsi Jawa Tengah.
Sampai dengan saat ini 6 Kabupaten/kota telah menanda tangani Surat keputusan kerjasama tentang petunjuk teknis pengembangan dan pengelolaan system informasi untuk akses data, dalam rangka pemeriksaaan pengelolaan keuangan dan tanggung jawab keuangan Negara, yang dilaksanakan pada 26 September 2012, bertempat di Aula Kantor BPK-RI perwakilan Propinsi Jawa Tengah di Semarang. Acara dihadiri Kepala BPK-RI Perwakilan Propinsi Jawa Tengah Hadi Putranto, Bupati Kebumen H.Buyar Winarso,SE, Plh Bupati Brebes, Wakil Wali kota Surakarta. Sementara wilayah kabupaten lainnya diwakili oleh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah Terkait. Kabupaten/Kota yang telah menandatangani Surat Keputusan Kerjasama tersebut antara lain Kabupaten Semarang, Kabupaten Boyolali, Kota Surakarta, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Brebes dan Kabupaten Sragen.
Sesuai Ketentun pasal 10 huruf a. dan b. Undang-undang nomor 15 tahun 2004 dan pasal 9 ayat(1) huruf b.Undang-Undang nomor 15 tahun 2006, mengatur bahwa BPK berwenang untuk meminta keterangan data atau dokumen yang wajib diberikan setiap orang, unit organisasi, Pemerintah pusat, pemerinatah daerah, lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, BUMN, BUMD, BLU, dan lembaga atau badan yang mengelola keuangan Negara.
Pemeriksaan berbasis elektronik ini, merupakan pengembangan pemeriksaan yang dilakukan BPK, dengan memanfaatkan teknologi komputer dan Komunikasi sebagai sarana pengumpulan data dan analisa data. Kemajuan teknologi dibidang komputerisasi dan Komunikasi, mendorong BPK untuk melakukan pengembangan pengelolaan system informasi untuk akses data dalam rangka pemeriksaan pengelolaan tanggungjawab keuangan Negara antara BPK-RI Perwakilan propinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten /Kota se Jawa Tengah.
Kepala Perwakilan BPK-RI propinsi Jawa Tengah Hadi Putranto mengatakan Salah satu kunci keberhasilan tercapainya kesepakatan penandatanganan Surat Keputusan bersama tentang petunjuk Teknis pengembangan dan pengelolaan sitem informasi untuk akses data yakni adanya komitmen dari semua pihak yang menyadari pentingnya manfaat dari Surat keputusan bersama tersebut.
Kami yakin komitment tersebut muncul karena keinginan kuat dari seluruh jajaran untuk mewujudkan tata Pemerintahan dan pengelolaan keuangan Negara yang baik atau Good Gevernance. Pemeriksaan berbasis Elektronik atau e-Audit ini merupakan pengembangan pemeriksaan yang dilakukan BPK dengan memanfaatkan teknologi komputer dan komunikasi sebagai sarana pengumpulan data dan analisa data.
Hasil IT Assessment yang dilakukan tim teknologi informasi BPK menunjukkan bahwa Pemerintah Daerah di Propinsi Jawa Tengah telah mampu mengembangkan teknologi informasi dalam menduukung tugas dan fungsi Pemerintah Daerah.Selain itu Pemerintah Daerah juga telah menunjukkan komitmen yang tinggi dalam mewujudkan transparansi dan akuntnabilitas pengelolaan keuangan dan tanggungjawab keuangan Daerah. Bentuk komitmen nyata tersebut yakni kesediaan Pemerintah Daerah hadir dan menanda tangani keputusan bersama ini. Penandatanganan keputusan bersama ini merupakan salah satu langkah dalam proses pengembangan pemanfaatan teknologi informasi dan Komunikasi dalam pelaksanaan pemeriksaan Badan pemeriksan keuangan.