Sempat Diwarnai Interupsi, 4 Raperda Disetujui Ditetapkan

KOMINFO KEBUMEN - Ketua DPRD H Cipto Waluyo, SKep Ns, memimpin Rapat DPRD Kabupaten Kebumen dengan Agenda Penyampaian Pendapat Fraksi dan Pengambilan Keputusan DPRD terhadap Raperda Kabupaten  Kebumen, tentang : 1. Raperda Kerjasama Desa,  2. Raperda Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa., 3. Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kab Kebumen tahun 2017-2025., 4. Pengelolaan Barang Milik Daerah, hari Senin 27 Feb 2017. Hingga berita ini ditulis, fraksi-fraksi tengah menyampaikan Pendapat Akhirnya melalui jubir fraksi.

Empat Raperda dari enam raperda yang dibahas panitia khusus (pansus) I, II, dan III disetujui seluruh fraksi untuk ditetapkan menjadi Perda. Keempat Raperda dimaksud yakni (1) Raperda tentang Kerjasama Desa, (2) Raperda tentang Pendirian Pengurus dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa, (3) Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Kebumen Tahun 2017-2025, dan (4) Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Dalam Rapat Paripurna DPRD yang dipimpin Ketua DPRD H Cipto Waluyo SKepNs Senin (27/2) pagi, masing-masing Fraksi menyatakan persetujuan melalui juru bicara masing-masing. Diawali dari Fraksi Gerindra melalui juru bicara Wijil Tri Atmojo, Fraksi PAN Adib Mutaqim, Fraksi Partai Golkar Restu Gunawan, Fraksi PDI Perjuangan Fitria Handini SH. Fraksi PKB H Nur Hariyadi SE, Fraksi Partai Demokrat Rifai Yuniantoro, Fraksi Keadilan Nurani Sakur Jaelani, dan Fraksi Partai Nasdem Musito AMdKep.

Adapun dua Raperda yang belum selesai pembahasannya yakni Raperda tentang Sumber Pendapatan Desa yang dibahas Pansus I dan Raperda tentang Penyelenggaraan Pariwisata yang dibahas Pansus II.

Ketua Pansus I Wijil Tri Atmojo mengungkapkan, Raperda ini masih memiliki ketidaksinkronan dengan aturan-aturan terkait sehingga membutuhkan pembahasan lanjutan. "Sesuai hasil fasilitasi dengan Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah pada tanggal 20 Februari 2017, khususnya pada pembahasan pasal tentang pungutan yaitu tentang pologoro, kami menunggu terbitnya Peraturan dari Pemerintah Provinsi (Jawa Tengah) tentang pungutan pologoro sehingga Raperda Kabupaten Kebumen tentang Sumber Pendapatan Desa ditunda pelaporannya sampai mendapatkan kepastian hukum dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. " beber Wijil.

Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan juga tertunda finalisasinya karena masih ada beberapa pasal yang memerlukan pengkajian lebih mendalam.
"Pansus II sepakat untuk mengkaji ulang beberapa pasal. Yaitu pasal 11 huruf (m) tentang Spa, pasal 15 huruf (d) tentang kafe, dan pasal 17 huruf (f) tentang karaoke." kata Ketua Pansus II, Kurniawan.

Jalannya Sidang
Rapat Paripurna DPRD Senin (27/2) pagi mengagendakan 2 agenda yakni Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi, dan Pengambilan Keputusan DPRD terhadap 4 (empat) Raperda Kabupaten Kebumen tentang (1) Raperda tentang Kerjasama Desa, (2) Raperda tentang Pendirian Pengurus dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa, (3) Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Kebumen Tahun 2017-2025, dan (4) Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Jalannya agenda kedua yakni Pengambilan Keputusan DPRD, diwarnai interupsi dari politisi Fraksi PDI Perjuangan Dian Lestari Subekti Pertiwi. Anggota Komisi C ini mencermati adanya ketidaksamaan nomenklatur pendapat akhir beberapa fraksi.
"Sebelum dilanjutkan ke pembacaan rantus (Rancangan Keputusan DPRD), perlu dicermati adanya perbedaan nomenklatur fraksi-fraksi. Dari 8 fraksi, 4 Fraksi menyatakan menyetujui 6 Raperda untuk ditetapkan, sementara 4 yang lain menyetujui 4 Raperda." Ujar Dian Lestari.

Dian lantas merinci Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Nasdem, dan Fraksi Keadilan Nurani menyepakati 6 Raperda dan sisanya menyepakati 4 Raperda. Hal ini kemudian diluruskan oleh juru bicara Fraksi Keadilan Nurani Sakur Jaelani yang menyebutkan bahwa dalam penjelasan Fraksinya, menyepakati 4 Raperda untuk ditetapkan menjadi Perda dan 2 Raperda untuk dilanjutkan pembahasannya. Hal senada dikatakan Ketua Fraksi Partai Golkar Dra Halimah Nurhayati MAP.

"Benar bahwa di sampul pendapat akhir kami menyebutkan judul Pendapat dan Kata Akhir terhadap 6 Raperda, tapi bisa disimak di halaman 4, kami cetak tebal kata: ...dengan ini menyatakan dapat menyetujui dan menerima 4 Raperda untuk dapat ditetapkan menjadi Perda Kabuaten Kebumen tahun 2017." jelas Halimah.

Terhadap Raperda tentang Sumber Pendapatan Desa dan Penyelenggaraan Kepariwisataan, lanjut Halimah, setuju untuk ditunda penetapannya dikarenakan masih dalam pembahasan dan menunggu ketentuan perundang-undangan diatasnya.

Rapat Paripurna yang dihadiri 40 anggota DPRD ini diakhiri dengan penandatanganan Keputusan DPRD oleh Ketua DPRD disaksikan para Wakil Ketua Bagus Seiyawan dan Miftahul Ulum, Anggota DPRD serta Pimpinan OPD Kabupaten Kebumen. Hadir mewaliki Bupati Wakil Bupati kh yazid mahfuds. (admin/is)