Pemkab Kebumen Larang Perayaan Valentine
KEBUMEN - Pemerintah Kabupaten Kebumen melarang warganya merayakan hari kasih sayang. Larangan tersebut, khsusunya untuk kalangan pelajar merayakan momen yang biasa disebut "Valentine Day", yang biasa diperingati warga dunia setiap tanggal 14 Februari.
Hal itu dikatakan Wakil Bupati Kebumen Yazid Mahfudz, usai membuka acara ceramah "Menciptakan Ormas di Kabupaten Kebumen yang lebih kredibel dan profesional" di Hotel Candisari Karanganyar, Senin (13/2/2017).
"Ini juga bukan agenda nasional, sehingga (hari Valentine) tidak harus menjadi kegiatan khusus. Karena acara seperti itu sering disalahgunakan oleh anak-anak remaja kita," kata Yazid Mahfudz, kepada Kebumen Ekspres, kemarin.
Pihaknya mengaku telah memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kebumen untuk menerbitkan surat edaran. Surat edaran dimaksud berisi larangan bagi pelajar merayakan Valentine Day, baik di lingkungan sekolah ataupun luar sekolah.
"Karena itu sering disalahgunakan oleh anak-anak remaja kita untuk berkasih sayang yang belum saatnya. Selain itu, kegiatan ini lebih banyak mudharatnya bagi siswa siswi kita, di SMP dan SMA," ujarnya.
Surat tersebut, kata Guz Yazid, merupakan bentuk antisipasi dari Pemkab Kebumen yang mulai menemukan adanya kecenderungan Valentine kerap dijadikan hari spesial.
Pihaknya juga mengimbau kepada pihak guru di sekolah agar turut memantau kegiatan anak didiknya serta memberikan informasi kepada orangtua siswa. "Kami juga harapkan tiap siswa membaca historis hari Valentine itu sendiri," ucap dia
Selain itu, kata dia, pihak sekolah pun dihimbau untuk lebih proaktif mengawasi aktivitas para siswa didik, khususnya mendekati perayaan Valentine Day.
“Valentine Day tidak baik bagi eksistensi generasi penerus bangsa. Sebab juga selama ini persepsi dan stigma yang melekat pada perayaan Valentine Day ini memang tidak baik,” tuturnya.
Sementara itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Kebumen menerbitkan surat edaran tentang larangan merayakan hari kasih sayang. Surat edaran yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Ahmad Ujang Sugiono tersebut ditujukan kepala Kepala UPT Dinas Pendidikan Kecamatan dan Kepala SMP negeri dan swasta se Kabupaten Kebumen.
Pada surat tertanggal 13 Februari 2017 itu, Dinas Pendidikan tidak mengijinkan peserta didik merayakan hari kasih sayang. Baik di dalam maupun di luar sekolah. Satuan pendidikan diminta memberitahukan orang tua siswa atau wali siswa untuk dapat mengawasi putra putrinya. Sedangkan guru diminta mengawasi peserta didiknya baik di dalam sekolah maupun di luar sekolah.
Pada edaran tersebut juga dituliskan alasannya. Yaitu untuk menjaga para peserta didik agar tidak melakukan kegiatan yang bertentangan dengan norma sosial dan budaya Indonesia.(ori) (kebumenekspres.com)