Pemkab Kebumen Alokasikan Rp 3,8 Miliar untuk Hutan Mangrove Logending

KEBUMEN, – Pemkab Kebumen mengalokasikan anggaran sebesar Rp 3,8 miliar untuk membangun sejumlah fasilitas pendukung di kawasan hutan mangrove di Pantai Logending, Kecamatan Ayah, Kebumen. Dana sebesar itu untuk membangun antara lain fasilitas jogging track yang akan diperlebar menjadi 2,5 meter, panggung terbuka, dermaga wisata serta homestay bagi wisatawan.

Demikian terungkap dalam Sosialisasi Rencana pembangunan kawasan wisata tersebut di Pantai Logending, Senin (6/2). Sosialisasi dihadiri oleh Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad, Kepala Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disporawisata) Azam Fatoni, Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP Litbangda) Djoenedi Fatchurahman, Asisten Sekda Widiatmoko.

Tampak pula Kepala Dinas Pendidikan Ahmad Ujang Sugiyono, Kabag Hukum Setda Kebumen Amin Rahmanurrasid, Kabag Humas Setda Kebumen Sukamto, Camat Ayah Budhi Suwanto, serta jajaran Muspika Ayah. Juga kepala desa, tokoh masyarakat, tokoh pemuda setempat dan Pokdarwis Desa Ayah.

Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad menyampaikan, pengelolaan hutan Mangrove akan ditangani Pemkab Kebumen melalui Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata. Meski demikian, masyarakat sekitar akan tetap dilibatkan. Seperti di tempat wisata lainnya, masyarakat bisa memanfaatkan kios-kios yang nantinya disediakan untuk berjualan.

Masyarakat juga akan dilibatkan dalam pelayanan jasa kepada wisatawan. Seperti jasa sewa perahu-perahu kecil untuk menelusuri kawasan mangrove, pengelolaan parkir, dan pelayanan jasa lainnya. Kepada masyarakat setempat Bupati juga meminta agar bersama-sama pemerintah daerah mengembangkan wisata hutan mangrove.

“Jika kita satu kata maka ini akan memberikan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Azam fatoni menambahkan, mengingat kawasan mangrove merupakan hutan lindung, sebelum dibangun terkait perizinan akan diselesaikan terlebih dahulu.

“Izinnya juga tidak sembarangan karena harus disertai dengan AMDAL dan DED. Karena konsepnya ini tidak boleh mengganggu hutan yang ada,” terang Azam Fatoni.
(Supriyanto/CN40/SM Network)suaramerdeka.com