Bakar Sampah Sembarangan Kurangi Penilaian Adipura

 

Kabid Kebersihan dan Pertamanan pada DPU Kabupaten Kebumen, Bambang Sunaryo mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membakar sampah sembarangan. Hal itu bisa mengurangi penilaian Adipura. Bahkan, jika tim penilai mendapati bekas sampah yang terbakar di lokasi titik pantauan Adipura, maka nilai yang terkumpul akan langsung dikurangi.

Hal itu tentu akan merugikan Kabupaten Kebumen yang sejak 2010 mengalami kenaikan nilai. Pada tahun 2010-2011 Kebumen berhasil meraih nilai 68,34, 2011-2012 memperoleh 72,20 dan 2012-2013 meraih 73,33. "Kami berharap tahun ini nilai Kebumen bisa bertambah dan bisa menjadi kawasan yang bersih, hijau dan indah," kata Bambang Sunaryo, Rabu (16/10).

Dia mengatakan, inti dari penilaian Adipura adalah menciptakan kawasan yang hijau dan bersih dari sampah. Karena itu, perlu upaya penanganan serius terkait sampah, mulai pemilihan sampai pengolahan sampah.

Pembakaran sampah merupakan salah satu bentuk perusakan lingkungan yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 34 tahun 2011 dan Perda Kebumen dengan sanksi yang telah ditentukan. "Membakar sampah memang tidak dibenarkan oleh undang-undang," ujar dia.

Menurutnya titik pantauan penilaian Adipura di Kebumen meliputi kawasan Perumahan Taman Winangun, Perumahan Kembaran, Gang Gereja RW II Panjer dan Perum Pemda. Untuk kawasan sekolahan yang menjadi titik pantau yakni SD Bumirejo 1, SD Kutosari 1, SMP 3 Kebumen, SMP 1 Kebumen, SMA 2 Kebumen, SMK 1 Kebumen.

"Sedangkan wilayah perkantoran meliputi kompleks Setda Kebumen, Kantor Lingkungan Hidup dan Dikpora Kebumen. Kompleks pertokoan di Jl Pahlawan, Jl Pemuda, Jl Kusuma dan A Yani juga menjadi titik pantau penilaian Adipura," tutur Bambang.

Dua Tahap

Tak hanya itu, untuk jalan kota yang menjadi titik pantau yakni Jl Tentara Pelajar, jl Kutoarjo, Jl Soka, Jl Pahlawan, Jl Suprapto, Jl Pramuka, Jl Pemuda, jl Sugiono, Jl Indrakila dan Jl Veteran. Wilayah hutan kota, Taman Kota, terminal bus, terminal angkutan umum, stasiun kereta api, saluran terbuka, TPA Kaligending, Pasar Tumenggungan dan RSUD Kebumen juga mendapat pantauan khusus.

"Penilaian dilakukan dua tahap, yang pertama dilaksanakan pada Oktober-November 2013 dan kedua pada Februari-Maret 2014 dengan kriteria yang telah ditentukan," katanya.

Berdasarkan evaluasi yang telah ditentukan ruang terbuka hijau dinilai masih kurang dan masalah sampah yang belum sepenuhnya tertangani dengan baik.

Karena itu, Pemkab Kebumen dalam tinjauannya yang dilakukan setiap Jumat telah melakukan penanganan, yakni dengan menanam bibit pohon di sejumlah titik serta melakukan sosialisasi penanganan sampah dengan baik di sejumlah titik pantau penilaian.

"Penilaian Adipura ini tidak hanya menjadi beban Pemkab, tetap butuh dukungan masyarakat luas," tegasnya. (K42-91)

sumber suaramerdeka