Dua Raperda Belum Disetujui Fraksi
KEBUMEN – Rapat paripurna DPRD Kabupaten Kebumen dengan agenda penyampaian pendapat fraksi-fraksi belum menyetujui dua raperda, Senin (31/10).
Masing-masing, yakni raperda tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha dan raperda tentang Penyertaan Modal pada Perusda Aneka Usaha.
Adapun yang disetujui untuk dijadikan perda yakni raperda tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa dan raperda tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Rapat paripurna dipimpin ketua DPRD Kabupaten Kebumen Cipto Waluyo didampingi wakil ketua Bagus Setiyawan dan Miftahul Ulum. Hadir wakil bupati Yazid Mahfudz.
”Kami minta agar dilakukan pembahasan lebih mendalam terkait raperda tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha dan raperda tentang Penyertaan Modal pada Perusda Aneka Usaha,” kata juru bicara fraksi Golkar, Restu Gunawan, yang menyampaikan pendapatnya paling awal di hadapan sidang paripurna, kemarin.
Tidak Bertentangan
Selanjutnya dari fraksi Gerindra yang disampaikan Ma’rifun, fraksi PAN disampaikan Supriyati, dan fraksi Keadilan Nurani disampaikan Herni Ning Susanti.
Penyampaian pendapat lainnya dari fraksi Nasdem yang disampaikan Qoriah Dwi Puspa, fraksi PKB disampaikan Chumndari, fraksi Partai Demokrat disampaikan Rifai Yuniantoro, dan fraksi PDI Perjuangan disampaikan Danang Adi Nugroho.
Wakil bupati Yazid Mahfudz yang mewakili bupati Yahya Fuad mengemukakan, raperda yang telah disetujui tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada gubernur Jawa Tengah untuk mendapatkan nomor register sebelum ditetapkan.
Sedangkan terhadap raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha dan raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kebumen pada Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha menyetujui agar dilakukan setelah Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang pendirian Perusahaan Umum Daerah diundangkan.
”Nantinya substansi dari raperda tersebut dapat selaras dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.’’ (K5-49)
sumber : suaramerdeka.com