Penyerapan Anggaran Baru 59 Persen ; Perubahan APBD 2016 Ditetapkan


KEBUMEN - Pemkab Kebumen menambah alokasi anggaran iuran asuransi kesehatan untuk masyarakat pada Perubahan APBD 2016 mencapai Rp 206.977.000. Sebelum Perubahan APBD alokasi untuk iuran asuransi kesehatan sebesar Rp 20.122.173.000, setelah perubahan bertambah menjadi Rp 20.329.150.000.
Hal itu terungkap pada Rapat Paripurna DPRD Kebumen dengan agenda Penetapan Perda Perubahan APBD 2016, Senin (10/10/2016).

Penambahan alokasi tersebut, Pemkab Kebumen, mengklaim telah mempedomani Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Serta Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.

Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SiLPA) pada Perubahan APBD 2016 juga mengalami perubahan. Semula semula Rp 88.819.311.000, bertambah Rp 181.231.552.000. Sehingga Silpa tahun ini menjadi Rp 270.050.863.000.  Sementara itu, seluruh rangkaian rapat-rapat DPRD dalam rangka pembahasan Perubahan APBD 2016 sudah terlaksana.

Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad, menyampaikan bahwa penyerapan anggaran sampai dengan Triwulan III baru sebesar 59,75 persen. Pihaknya berharap agar penyerapan APBD dapat diakselerasi, sehingga Silpa nantinya tidak besar karena percepatan dan tingginya penyerapan akan berdampak positif. "Bukan sekedar dana idle-nya menjadi kecil, tapi yang lebih hakiki adalah supaya pertumbuhan perekonomian dan hasil-hasilnya segera dinikmati masyarakat," kata Mohammad Yahya Fuad.

Rapat Paripurna DPRD dipimpin Ketua Cipto Waluyo didampingi para Wakil Ketua Agung Prabowo, Bagus Setiyawan, dan Miftahul Ulum. Hadir secara pribadi Bupati Mohammad Yahya Fuad. Fuad SE dan Kh Yazid Mahfudz.

Bupati berharap dengan telah ditetapkannya Perubahan APBD ini penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan berjalan lancar. Tertib dan tak terkendali agar hasilnya akan bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.  "Kepada seluruh jajaran Eksekutif dan Legislatif saya mengajak agar kita berupaya meningkatkan produktifitas kerja, kerja dan kerja! Dalam rangka peningkatan pelayanan yang prima kepada masyarakat di segala bidang," ajak Bupati.

Untuk diketahui, Raperda Perubahan APBD Kabupaten Kebumen 2016 ini mendapat 41 poin evaluasi. Pada pos Kebijakan Umum Anggaran terdapat 3 poin evaluasi, pos pendapatan 5 poin, pos belanja 31 poin, dan pos pembiayaan 2 poin. Detail poin-poin evaluasi dibacakan Sekretaris DPRD di depan forum rapat Paripurna.

Khusus untuk  kegiatan kontraktual, lanjut Bupati, batas akhir pengajuan SPM yang jatuh pada tanggal 20 Desember 2016 mendatang sehingga tidak menumpuk diakhir tahun anggaran.(ori)(kebumenekspres.com)