Masa Berlaku KTP Elektronik Seumur Hidup
Berdasarkan surat edaran dari Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen tanggal 9 September 2016 perihal masa berlaku KTP Elektronik Seumur hidup menyampaikan bahwa memperhatikan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Sesuai dengan pasal 64 ayat (7) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 mengamanatkan bahwa KTP-el untuk Warga Negara Indonesia masa berlakunya seumur hidup sepanjang tidak ada elemen perubahan data.
Pasal 101 huruf (c) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, diamanatkan bahwa KTP-el yang sudah diterbitkan sebelum Undang-Undang NOmor 24 Tahun 2013 ditetapkan berlaku seumur hidup. Dengan demikian, KTP-el yang diterbitkan sejak tahun 2011 berlaku seumur hidup, dan tidak perlu diperpanjang walaupun telah habis masa berlakunya.(admin)