Nasib Dinas SDA-ESDM Dipertanyakan
KEBUMEN- Nasib Dinas Sumber Dana Air Energi Sumber Daya Mineral (SDA-ESDM) dipertanyakan sejumlah kalangan, menyusul disahkannya susunan organisasi dan tata kerja (SOTK) yang baru.
Pasalnya, dinas yang dikepalai Suhartomo itu, dalam nomenklatur SOTK baru tidak muncul. Menanggapi hal itu, Kabag Organisasi Setda Pemkab Kebumen Yanie Giat S menjelaskan, urusan yang ada di dinas tersebut sebagian besar ditarik ke provinsi. Sementara potensi di kabupaten terkait dengan panas bumi di Alian telah dimanfaatkan. “Jadi kewenangan di kabupaten hanya pada pengairan atau irigasi,” kata Yanie yang dihubungi Suara Merdeka, Kamis (15/9).
Urusan pengairan tersebut masuk Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang yang sebelumnya bernama DPU. Praktis dalam urusan yang sebelumnya ditangani Dinas SDA-ESDM itu tinggal perizinan mengenai sumber daya mineral. Dan ini pun telah menjadi urusan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu yang sebelumnya masih berbentuk badan. Namun menyusul adanya UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan perizinan tersebut dialihkan dari kabupaten ke provinsi.
Instansi Serumpun
Jadi dalam nomenklatur SOTK baru, nama Dinas SDA-ESDM tidak muncul, karena urusannya sudah dimasukkan ke instansi serumpun atau disesuaikan dengan aturan yang ada. SOTK baru tersebut diminta ketua panitia khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Kebumen Probo Indartono segera diisi personel.
Hal senada juga disampaikan Ketua Fraksi Partai Demokrat Joko Budi Sulistyanto usai mengikuti rapat paripurna dengan agenda pandangan umum fraksifraksi terhadap raperda tentang APBD Perubahan 2016, Kamis (15/9).
Joko yang didampingi wakil ketua Fraksi Demokrat Akhsin menyarankan agar penataan pejabat di lingkungan pemkab mendasari pada aspek prestasi, dedikasi, loyalitas dan tidak tercela (PDLT). “Fraksi Demokrat berharap para pejabat yang akan ditempatkan di pos-pos yang baru agar dapat bekerja dengan tulus serta memiliki semangat juang yang positif,” imbuhnya.
Soal para pejabat yang belum mendapatkan kesempatan untuk menduduki pos-pos jabatan di lingkup pemkab, atau mendapatkan penugasan baru tetapi tidak sesuai angan-angannya, Akhsin menyarankan kepada pihak bersangkutan untuk tetap sabar dan tawakal, serta tidak menyimpan dendam dan prasangka negatif. (K5-32)
sumber : suaramerdeka.com