DPPKAD Dipecah jadi Dua Badan
KEBUMEN - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kebumen yang membahas raperda pembentukakn dan susunan perangkat daerah menyetujui Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) dipecah menjadi dua badan. Hal itu terungkap pada laporannya pada Rapat Paripurna DPRD Kebumen, Senin (5/9/2016).
Pada laporannya, DPPKAD dipecah menjadi dua badan, yaitu Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah tipe B melaksanakan fungsi penunjang keuangan dan Badan Pendapatan Daerah tipe B melaksanakan fungsi penunjang keuangan.
Berdasarkan laporan pansus diketahui jumlah SKPD yang telah disepakati antara DPRD dengan pihak eksekutif tidak mengalami perubahan. Yaitu sekretariat daerah, sekretariat DPRD, inspektorat, 17 dinas, 4 badan dan 26 kecamatan.
Sejumlah SKPD mengalami penurunan tipe, sebelumnya pihak eksekutif mengusulkan 7 dinas tipe A dan 10 dinas tipe B. Sedangkan, empat badan yang diusulkan terdapat 2 badan tipe A dan 2 badan tipe B. Namun, pansus menyepakati dinas dengan tipe A menjadi 6 dinsa, tipe menjadi 8 dinas dan tipe C sebanyak 3 dinas. Sedangkan, dari empat badan yang diusulkan eksekutif Pansus baru menyepakati tiga badan, dengan badan tipe A sebanyak 2 badan dan tipe B 1 badan.
Adapun perangkat daerah yang telah disepakati, meliputi Sekretariat Daerah tipe A, Sekretariat DPRD tipe A, Inspektorat tipe A. Selanjutnya, Dinas Kesehatan tipe B, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tipe A. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang tipe B, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup tipe A, Satuan Polisi Pamong Praja tipe B.Kemudian, Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana tipe A, Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah tipe B. Dinas Pertanian, Peternakan dan Pangan tipe A, Dinas Perindustrian dan Perdagangan tipe B, Dinas Perhubungan tipe B, Dinas Penanaman Modal tipe B.
Kemudian, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tipe A, Dinas Komunikasi dan Informatika tipe C, Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata tipe B. Dinas Perikanan tipe B, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan tipe C, dan Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil tipe B.
Adapun empat badan yang disepakati, yaitu Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah tipe A, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah tipe A. Selanjutnya, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah tipe B melaksanakan fungsi penunjang keuangan dan Badan Pendapatan Daerah tipe B melaksanakan fungsi penunjang keuangan.
Pansus pembahas Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang mendapat perhatian besar dari masyarakat Kabupaten Kebumen, pada Rapat paripurna ini juga melaporkan hasil pembahasannya. Pada laporan setebal 19 halaman yang dibacakan juru bicara Qoriah Dwi Puspa, Pansus memberikan 14 (empat belas) poin kesimpulan. Salah satunya kesimpulan tentang rekapitulasi Perangkat Daerah dimana terdapat 50 Perangkat Daerah yang terbagi dalam 3 tipe. Yakni 1 Setda tipe A, 1 Setwan tipe A, 1 Inspektorat tipe A, 2 Badan tipe A, 2 Badan tipe B, 5 Dinas tipe A, 10 Dinas tipe B, 2 Dinas tipe C, dan 26 Kecamatan .
"Sesuai ketentuan PP Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, sebelum ditetapkan Perda, Raperda ini akan dilakukan fasilitasi oleh Gubernur cq Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Setda Provinsi Jawa Tengah." ujar Qoriah mengakhiri Laporan Pansus.(ori) (kebumenekspres.com)