Berantas Judi dan Miras, Polres Gandeng FKUB

KEBUMEN – Tingginya kasus penyakit masyarakat berupa praktik perjudian dan minuman keras (miras) di Kebumen mendorong Polres Kebumen membuat terobosan untuk menanggulanginya. Selain tindakan penegakan hukum, polisi juga menekankan upaya pencegahan.

Salah satunya dengan dilaksanakan penandatangan kesepakatan bersama (Mou) antara Polres Kebumen dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) se-Kebumen dalam rangka pemberantasan perjudian, peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba/ miras.

Penandatanganan MoU dilaksanakan di Pendopo Rumah Dinas Bupati Kebumen, Selasa (24/2). Adapun penandatanganan dilakukan oleh Kapolres Kebumen AKBP Faizal dan Ketua FKUB Kebumen KH Mohammad Dawamudin Masdar.

Penandatanganan dilanjutkan oleh perwakilan tokoh masyarakat di 26 kecamatan. Ikut menyaksikan Bupati Kebumen Buyar Winarso, Ketua DPRD Cipto Waluyo, Ketua Kejari Supriyanto dan Ketua PN Kebumen Marolop Simamora dan Dandim 0709 diwakili Pasie Intel Kapten Kapten Arh M Kholiludin.

Kapolres Kebumen AKBP Faizal menjelaskan, dengan MoU tersebut guna menciptakan situasi yang kondusif di wilayah hukum Polres Kebumen. Pihaknya sengaja menggandeng seluruh tokoh elemen masyarakat ikut berperan serta dalam memberantas dan mencegah praktik perjudian, narkoba dan minuman keras.

Pencegahan

“Kami tidak hanya melakukan penegakan hukum, tetapi juga melakukan pencegahan, salah satunya dengan kegiatan ini,” ujar Kapolres Kebumen AKBP Faizal kepada wartawan di selasela acara. Kapolres menambahkan, selain mengajak tokoh agama dan masyarakat pihaknya mengajak baik mantan preman hingga tokoh yang dekat dengan perjudian togel.

Bisa jadi, selama ini mereka merasa terpinggirkan karena tidak pernah diajak turut serta. “Saya membuat terobosan tidak hanya mengandalkan penegakan hukum dalam pemberantasan judi, narkoba, dan miras.

Saat diundang tokoh togel maupun tokoh miras hadir semua bersedia menandatangani kesepakatan bersama,” imbuhnya. Adapun kesepakatan bersama itu berisi bahwa mereka bersedia berhenti dan mengajak yang lain dan memberikan informasi kepada aparat kepolisian, juga menerima informasi dari kepolisian jika ada penanganan kasus.

Selanjutnya rumah yang bersangkutan dijadikan sebagai tempat untuk menerima informasi dari masyarakat jika terjadi perjudian maupun peredaran miras. (J19-78)

 

sumber : suaramerdeka.com